Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Metode CUP cocok di sektor perusahan apa?

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Salah satu metode penentuan harga transfer adalah metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Metode CUP yaitu membandingkan harga pada suatu transaksi yang terkontrol dengan transaksi lainnya yang sejenis yang tidak terkontrol. Cara ini paling mudah secara konseptual, yaitu dengan membandingkan harga pasar wajar yang cukup ditentukan oleh dua perusahaan yang tidak terkait. Pada saat menerapkan metode CUP salah satu tahapan yang harus dilakukan adalah dengan membuat analisis kesebandingan. Faktor-faktor analisis kesebandingan dilakukan sebagai berikut:

1.Ketentuan-ketentuan dalam kontak

Terkait dengan ketentuan kontraktual yang harus diperhatikan antara lain kebijakan harga, jaminan produk, jangka waktu pembayaran, dan syarat ketentuan penyerahan suatu produk (CIF,FOB,atau syarat-syarat penyerahan lainnya.

2. Analisis Fungsi

Selain ketentuan kontrak, kesebandingan fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dan transaksi independen juga memiliki pengaruh material terhadap harga barang dan jasa. Pada umumnya perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return).

Contoh:

Ketika bertransaksi dengan induk perusahaan yang memiliki harta tak berwujud, PT MJ berfungsi sebagai contract manufacturing yang tidak menanggung risiko pasar, sementara ketika bertransaksi dengan pihak independen, PT MJ berfungsi sebagai fully fledged manufacturing yang menanggung risiko pasar. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan fungsi, aset, risiko serta remunerasi yang diharapkan (expected return) antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang berpengaruh material terhadap harga barang.

3. Karakteristik Barang dan Jasa

Dalam melakukan analisis kesebandingan, perlu dipahami bahwa perbedaan minor pada karakteristik barang dan jasa dapat memiliki pengaruh material terhadap harga barang dan jasa. Oleh karena itu, kesebandingan barang atau jasa menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam metode CUP dibandingkan dalam penerapan metode transfer pricing lainnya.

4. Strategi bisnis

Strategi bisnis merupakan strategi yang dijalankan  perusahaan dalam menjalankan usaha di pasar terbuka. Strategi bisnis mencakup berbagai aspek dari suatu perusahaan seperti inovasi dan pengembangan produk baru, tingkat diversifikasi produk, strategi menghindari risiko, penilaian perubahan politik, respon terhadap undang-undang tenaga kerja, skema penetrasi pasar atau perluasan pangsa pasar dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi operasional sehari-hari.

5. Keadaan ekonomi

Keadaan ekonomi merupakan karakteristik ekonomi dari  tempat usaha dan pasar dari para pihak yang bertransaksi misalnya lokasi geografis, ukuran pasar, tingkat persaingan, ketersediaan barang atau jasa pengganti dan lain sebagainya.

Nah… terkait sektor perusahaan yang cocok digunakan dalam menentukan kewajaran harga transfer dengan metode CUP yaitu perusahaan yang bergerak di sektor berikut ini:

1. Ekstraksi (perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi) contohnya: emas, tembaga, nikel, batubara, minyak mentah, gas dan sebagainya

2. Produksi perkebunan contohnya: minyak kelapa sawit, gandum, jagung, minyak nabati, kopi, gula,tebu, cokelat dan sebagainya

3. Produk peternakan

4. Produk kimia yang mudah ditemukan (tidak spesifik), contohnya: ammonia, aspartame dan sebagainya

5. Produk massal yang mudah ditemukan di pasar dengan atau tanpa merek tertentu

***Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »