Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhitungan PPN dan PPnBM dengan Besaran Tertentu

Oleh: Maskudin

Sehubungan dengan terbitnya PP-44/2022 yang salah satunya mengatur perhitungan PPN dan PPnBM dengan besaran tertentu dijelaskan sebagai berikut:

Pengusaha Kena Pajak yang:

a. mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;

b. melakukan kegiatan usaha tertentu; dan /atau

c. melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak tertentu, dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu.

Besaran tertentu tersebut merupakan hasil perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa Harga Jual, Penggantian, atau nilai tertentu.

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana pada pon “a”, “b” dan “c” tidak dapat dikreditkan.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan besaran tertentu dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilai terutangnya tidak dipungut atau dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan menggunakan besaran tertentu;

b. Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dipungut atau dibebaskan; dan

c. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai terutangnya tidak dipungut atau dibebaskar sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak dapat dikreditkan.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dengan menggunakan besaran tertentu melakukan: a. penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya; dan/atau b. penyerahan antarcabang, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak memungut Pajak Pertambahan Nilai tentang dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

***Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »