Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhitungan PPN dan PPnBM dengan Besaran Tertentu

Oleh: Maskudin

Sehubungan dengan terbitnya PP-44/2022 yang salah satunya mengatur perhitungan PPN dan PPnBM dengan besaran tertentu dijelaskan sebagai berikut:

Pengusaha Kena Pajak yang:

a. mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;

b. melakukan kegiatan usaha tertentu; dan /atau

c. melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak tertentu, dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu.

Besaran tertentu tersebut merupakan hasil perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa Harga Jual, Penggantian, atau nilai tertentu.

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana pada pon “a”, “b” dan “c” tidak dapat dikreditkan.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan besaran tertentu dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilai terutangnya tidak dipungut atau dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan menggunakan besaran tertentu;

b. Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dipungut atau dibebaskan; dan

c. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai terutangnya tidak dipungut atau dibebaskar sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak dapat dikreditkan.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dengan menggunakan besaran tertentu melakukan: a. penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya; dan/atau b. penyerahan antarcabang, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak memungut Pajak Pertambahan Nilai tentang dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

***Disclaimer***

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »