Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengenaan PPh bagi WNA yang memiliki Kriteria Keahlian Tertentu

Oleh: Maskudin

Dalam undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Namun dikecualikan dari ketentuan tersebut untuk warga negara asing (WNA) yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan:

a. memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan di luar Indonesia. Ketentuan tentang pengecualian (poin a dan b) tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.

WNA yang memiliki keahlian tertentu tersebut meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing yaitu yang dipekerjakan oleh pemberi kerja harus memenuhi persyaratan mengenai:

a. penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; atau

b. peneliti asing yang ditetapkan oleh kepala Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Kriteria keahlian tertentu meliputi:

a. memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahltan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan:

  1. sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh Lembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga keda asing;
  2. ijazah pendidikan; dan/atau
  3. pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun, di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut; dan

b. memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.

Lebih rinci ketentuan mengenai tata cara pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing tersebut diatas diatur dalam Peraturan Menteri.

***Discleimer***

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »