Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tarif PPh atas Jasa Konstruksi

Pertanyaan:

Perkenakan saya Ana ijin bertanya sebagai berikut:

Perusahaan kami memberikan project pembuatan tower BTS kepada PT A. PT A bergerak dibidang jasa konstruksi dengan skala usaha kecil dengan memiliki sertifikat kualifikasi. Pada bulan Januari 2023 kami akan membayar fee kepada PT A. Pertanyaannya berapa persen pajak yang harus kami potong?

Demikian pertanyaan kami. Terima kasih.

Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terima kasih Ibu Ana atas pertanyaannya.

Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi bersifat final. Peraturan terkait pemotongan PPh atas jasa konstruksi tertuang dalam PP No. 51/2008, PPh No. 40/2009 dan PP No. 9 tahun 2022. PP No. 9 tahun 2022 yang berlaku sejak 21 Februari 2022 menjelaskan sebagai berikut:

Usaha Jasa Konstruksi memiliki klasifikasi meliputi:

a. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;

b. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;

c. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;

d. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan

e. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi sebagai berikut:

a. 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

b. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

c. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;

e. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;

f. 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan

g. 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Berdasarkan hal-hal diatas dikarenakan PT A bergerak di bidang jasa pekerjaan konstruksi dengan memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil maka tarif pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi adalah sebesar 1,75%.

Demikian pendapat kami semoga bermanfaat dan mencerahkan. Terima kasih

***Disclaimer***

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »