Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perusahaan di Bantul Didenda Rp 93 M Gegara Kemplang Pajak

IBX – 13 Februari 2023. Mengutip dari laman https://finance.detik.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menetapkan vonis bersalah terhadap terdakwa korporasi pengemplang pajak dengan inisial PT PJM di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal itu diputuskan melalui nomor perkara 241/Pid.Sus/2022/PN Btl. Terdakwa korporasi PT PJM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

PT PJM dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
“Majelis Hakim PN Bantul memvonis PT PJM dengan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 93,56 miliar,” kata Majelis Hakim PN Bantul yang diketuai Kurniawan Wijonarko dalam keterangan tertulis, Rabu (8/2/2023).
Jika terdakwa korporasi PT PJM tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Kurniawan menjelaskan terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan PT PJM berawal dari penyidikan yang dilaksanakan tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY.
Sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY telah berhasil menyita beberapa aset milik PT PJM berupa kendaraan merek Lexus beserta BPKP, simpanan di bank senilai Rp 868 juta, uang tunai senilai Rp 11 miliar, beberapa mata uang asing, dan deposito berjangka.
“Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut disita untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda,” jelasnya.

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6558823/perusahaan-di-bantul-didenda-rp-93-m-gegara-kemplang-pajak

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »