Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hubungan Istimewa atas Ketergantungan Pasar

Pertanyaan:

Selamat sore saya Lara, mohon ijin bertanya:

Apakah ketergantungan pasar diakui sebagai hubungan istimewa?

Terima kasih

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Ibu Lara atas pertanyaannya.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat 4 UU HPP Klaster Pajak Penghasilan dan PP-55/2022 Pasal 33 dijelaskan sebagai berikut:

Hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

a. kepemilikan atau penyertaan modal;

b. penguasaan; atau

c. hubungan keluarga sedarah atau semenda,

yang mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap ada dalam hal:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau

b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada dalam hal:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

c. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;

d. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

e. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

f. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

 Berdasarkan hal-hal diatas ketergantungan pasar diantara dua pihak yang bertransaksi hubungan istimewa akan terjadi jika disebabkan salah satunya oleh : 1) kepemilikan atau penyertaan modal; 2) penguasaan; atau 3) hubungan keluarga sedarah atau semenda. Namun biasanya di realita yang ada ketergantungan pasar antara dua pihak yang bertransaksi tidak ada menunjukkan indikasi adanya ketiga faktor penyebab hubungan istimewa tersebut. Dalam kondisi seperti ini, yang mungkin dijadikan alasan ketergantungan pasar dianggap ada hubungan istimewa adalah karena adanya penguasaan, yang bisa saja masuk dalam satu kriteria dibawah ini yaitu:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

c. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;

d. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

e. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

f. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Namun demikian pertanyaan yang muncul adalah seberapa besar pengaruh ketergantungan pasar tersebut bahwa satu pihak menguasai atau dikuasai oleh pihak lainnya dan bagaimana kriteria-kriteria penguasaan yang dianggap ada hubungan istimewa? Kasus ini sangat mungkin terjadinya dispute antara Wajib Pajak dan Fiskus karena masing-masing mempunyai perspektif yang berbeda. Oleh karena penggambaran yang akurat dari suatu transaksi afiliasi sangatlah penting untuk menentukan kasus ketergantungan pasar dianggap ada hubungan istimewa atau tidak.

 Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat. Terima kasih

***Disclaimer***

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »