Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Definisi Money Laundry dan dampak pada negara

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Definisi Money Laundry dan dampak pada negara tersebut

Definisi Money laundry adalah suatu Tindakan kejahatan berupa penggelapan atau menyamarkan dana ataupun asset yang memang bukan menjadi hak nya dan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Tujuan mereka dalam melakukan Tindakan criminal ini adalah untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan pihak orang lain demi mementingkan kepuasan Hasrat hawa napsu sendiri dan melipat gandakan harta kekayaan yang sudah dimilikinya.

Tindak kejahatan yang satu ini dilakukan dengan cara menyamarkan asal atau sumber dana maupun asset, yang seolah-olah berasal dari suatu kegiatan yang bersifat legal dan juga resmi.

 

Pada kenyataannya asset ataupun uang yang bukan miliknya tersebut dikaburkan dan tidak terlihat lagi seperti sudah digunakan sesuai dengan keperluan Sehingga pihak yang melakukan Tindakan money laundry ini mampu mengakuisisi ataupun asset tersebut secara penuh.

 

Peristiwa Money Laundry ini termasuk dalam kegiatan yang illegal dan juga sudah memiliki payung hukumnya sendiri, Yakni yang tertuang pada UU No.6 Tahun 2010 Bahkan, sudah termasuk ke dalam Tindakan kejahatan dari Money Laundry ini bisa disetarakan dengan pengelompokan kegiatan korupsi, terorisme, perampokan, perdagangan manusia, illegal fishing, narkoba dan juga Tindakan kriminal lainnya.

 

Dampak Money Laundry pada negara tersebut

Peristiwa Money Laundry sangat memberikan dampak positif dan Negatif pada negara tersebut antara lain dampak positif dalam kegiatan Money Laundy ialah salah satu pihak akan menguntungkan dan memperkaya diri sendiri sehingga tidak usah melakukan dan mencari pekerjaan Tindakan peristiwa tersebut sangat memberikan dampak negatif pada pihak oposisi sehingga memberikan dampak merugikan pada individu lain dan dampak negatif dalam kegiatan Money Laundry yaitu Negara akan kehilangan penghasilan dan sumber pada negara tersebut sehingga negara tersebut tidak bisa menarik pajak bagi negara itu sendiri.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »