Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Subyek Pajak dalam negeri

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Sesuai Pasal 2 ayat(3) UU PPh, maka krieria dari subyek pajak dalam negeri adalah sebagai berikut:

Subyek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak. Subyek pajak badan dalam negeri menjadi wajib pajak sejak saat didirikan, atau bertempatdudukan di Indonesia.

a.Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

b.Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

1.Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

2.Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

3. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah

4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

 

c.warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Pada prinsipnya, orang pribadi yang menjadi subyek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia Sedangkan yang termasuk dalam pengertian orang pribadi bertempat tinggal Di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal Di Indonesia

UU PPh tidak melihat status subyek pajak orang pribadi berdasarkan kewarganegaraan, namun lebih pada faktor:

1.Tempat tinggal

2.Berapa lama tinggal di Indonesia

3.Adanya niat untuk bertempat tinggal Di Indonesia

Faktor tempat tinggal dan berapa lama tinggal Di Indonesia secara praktis mungkin lebih mudah untuk dilihat, tetapi bagaimana membuktikan bahwa seseorang punya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia Apakah ketika seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan salah satu cara untuk menentukan seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia atau tidak, yaitu dengan melihat, apakah seseorang tersebut terikat dengan kontrak kerja, sehingga mengharuskan untuk bertempat tinggal di Indonesia dan harus tinggal di indonesia dalam jangka waktu yang lama

Keberadaan orang pribadi di Indonesia yang lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia, dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangan di Indonesia

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »