Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

subyek pajak luar negeri

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Subyek pajak luar negeri:

1.Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan  badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap(BUT) Di Indonesia dan

2.Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang beradai di Indonesia tidak lebih dari 183(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

Subyek pajak luar negeri, baik itu orang pribadi maupun badan sekaligus melakukan wajib pajak, karena menerima dan atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

Contoh

Mr John seorang warga negara asing( WNA) yang mmpunyai keahlian dalam bidang geofisika, Mr john bekerja pada sebuah perusahaan kimia yang sedang dalam tahap perkembangan di kawasan Indonesia Timur, pekerjaan tersebut yang mengharuskan Mr John untuk melakukan kunjungan ke lokasi observasi beberapa kali dalam satu tahun Mr John berada di Indonesia selama 120 hari dalam setiap tahunnya

Dalam contoh studi kasus di atas, Mr John berada di Indonesia selama 120 Hari atau kurang dari 183 Hari maka status subyek pajak untuk Mr John adalah subyek pajak Luar Negeri

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »