Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Fasilitas yang diberikan melalui UU PMA

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Fasilitas tax holiday dalam sejarah perpajakan Indonesia, diperkenalkan saat diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967, yang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing( PMA). Dalam undang-undang tersebut, pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada perusahaan-perusahaan asing, antara lain kelonggaran pembebasarn dari hal-hal berikut ini

  1. Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5( lima) tahun terhitung dari saat usaha tersebut mulai berproduksi
  2. Pajak devisa atas bagian laba yang telah dibayarkan kepada pemegang saham, sejauh laba tersebut dapat diperoleh dalam  jangka waktu yang tidak melebihi waktu lima tahun dari saat usaha tersebut dimulai berproduksi
  3. Pajak perseroan atas keuntungan yang termaksud dalam Pasal 10 sub a. yang dapat ditanam kembali dalam perusahaan yang bersangkutan di Indonesia, untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5( llima) tahun terhitung dari saat penanaman kembali.
  4. Bea masuk pada waktu perusahaan barang-barang perlengkapan tetap ke dalam wilayah Indonesia seperti mesin-mesin alat-alat kerja pesawat yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan ini.
  5. Bea materai modal atau penempatan modal yang berasal dari penanaman modal asing.

Melalui UU Nomor 77 tahun 1983 tentang pajak penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984, maka ketentuan tentang tax holding dicabut. Sejak berlakunya UU Nomor 7 Tahum 1983 Pemberian fasilitas dapat dikembalikan pada ketentuan yang ada dalam UU PPh

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »