Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Berdasarkan pasal 2 ayat(5) UU PPh, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat tinggal di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia , seperti

  1. Tempat kedudukan manajemen
  2. Cabang perusahaan
  3. Kantor perwakilan
  4. Gedung kantor
  5. Pabrik
  6. Bengkel
  7. Gudang
  8. Ruang untuk promosi dan penjualan
  9. Pertambangan dan penggalian sumber daya alam
  10. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas alam
  11. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
  12. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
  13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60( enam puluh) hari dalam jangka waktu 12( dua belas) bulan
  14. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
  15. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuansi atau menanggung risiko di Indonesia
  16. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalan kegiatan usaha melalui internet

dari definisi tersebut, dapat diambil pengertian bahwa BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan subyek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Sesuai pasal 2 ayat (1A) UU PPh, maka bentuk usaha tetap (BUT) Tersebut merupakan subyek pajak yang perlakukan pajaknya disamakan dengan subyek pajak badan. Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 2 ayat(2) UU PPh, disebutkan, bahwa bagi wajib pajak luar negeri yang dapat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, maka pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat disamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak badan dalam negeri yang sebagaimana diatur dalam UU PPh dan UU KUP.

***Disclaimer***

Recent Posts

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »