Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jenis-jenis Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Terdapat beberapa jenis Bentuk Usaha Tetap yaitu jenis aktiva, aktivitas, keagenan dan perusahaan asuransi.

1. BUT Jenis Aktiva

Dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT) jenis aktiva, penentuan ada atau tidaknya BUT adalah dengan melihat adanya aktiva berupa suatu tempat usaha (place of bussiness). Suatu bentuk usaha tetap jenis aktiva, ditentukan dengan adanya suatu tempat usaha (Place of bussiness), yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung, termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitasa usaha melalui internet. Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Contoh studi kasus

Perusahaan Y Ltd. adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan yang didirikan dan bertempat kedudukan di Amerika, Pada tahun 2010 Y Ltd mendirikan cabang yang berlokasi di Jakarta. Dalam contoh studi kasus tersebut, maka yang disebut dengan BUT adalah cabang Y Ltd yang didirikan di Jakarta. Sedangkan status kantor pusat Y LTD di Amerika merupakan subyek pajak luar negeri.

Dalam UU PPh, bentuk usaha tetap yang termasuk dalam kategori BUT Jenis aktiva adalah:

  1. Tempat kedudukan manajemen
  2. Cabang perusahaan
  3. Kantor perwakilan
  4. Gedung kantor
  5. Pabrik
  6. Bengkel
  7. Gudang
  8. Ruang untuk promosi dan penjualan
  9. Pertambangan dan penggalian sumber daya alam
  10. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  11. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
  12. Komputer,agen komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

2. BUT Jenis Aktivitas

Dalam BUT jenis aktivitas, penentuan ada atau tidak adanya BUT adalah dengan melihat aktivitas tertentu yang telah dilakukan di Indonesia. Jadi, penentuannya bukan didasarkan pada ada atau tidak adanya aktiva atau tempat usaha, namun lebih kepada ada atau tidak adanya suatu aktivitas tertentu yang telah dilakukan di Indonesia. Termasuk BUT jenis aktivitas adalah:

a. proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan;

b. Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60( enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 ( dua belas) bulan;

3. BUT Jenis Keagenan

Bentuk usaha tetap yang termasuk dalam jenis ini adalah orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas. Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan, selaku agen yang kedudukannya tidak bebas, karena bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat kedudukan di Indonsia atau tidak bertempat tinggal di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, kecuali apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau telah melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker, atau perantara yang mempunyai di Indonesia yang berkedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataan bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaanya sendiri.

4. BUT Jenis Perusahaan Asuransi

Bentuk usaha tetap ini berupa agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan Di Indonesia bentuk usaha tetap seperti ini menerima premi asuransi atau menangani risiko di Indonesia., Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di Luar Indonesia. Perusahaan asuransi yang dianggap mempunyai bentuk usaha tetap Di Indonesia, apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayarannya melalui premi asuransi yang menanggung risiko Di Indonesia melalui pegawai, perwakilan, atau agennya yang berada di Indonesia.Telah menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Hal ini yang justru perlu diperhatikan adalah pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

***Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »