Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pasal 24 ayat (10) model P3B Indonesia

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Berdasarkan pasal 24 ayat(1) model P3B Indonesia, warga negara dari suatu negara yang pihak persetujuan tidak akan dikenakan biaya pajak atau kewajiban apa pun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di negara yang pihak persetujuan lainnya, atau lebih memberatkan dari pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang dimaksud, namun akan dikenakan terhadap warga dari negara lainnya dalam keadaan yang sama.

Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dapat dimiliki oleh suatu perusahaan dari negara pihak persetujuan di negara pihak persetujuan lainnya, yang tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan, dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan. yang menjalankan kegiatan-kegiatan sama di negara pihak lainnya, ketentuan ini tidak akan dapat diartikan sebagai kewajiban suatu negara oleh pihak persetujuan lainnya, suatu potongan perseorangan, keringanan-keringanan, dan pengurangan-pengurangan, untuk kepentingan perpajakan yang merupakan beban status sipil atau tanggung jawab keluarga yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

Perusahaan dari suatu negara yang pihak pada persetujuan, di mana seluruh atau sebagian modalnya dapat dimiliki atau dikendalikan (baik secara langsung maupun tidak langsung) oleh satu atau lebih penduduk negara pada pihak lainnya pada persetujuan, maka tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apa punyang berhubungan dengan itu di negara pihak pada persetujuan yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak atau pun kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan lain yang serupa dari negara pihak pada persetujuan yang disebut pertama.

Bunga, royalti, dan pengeluaran pembayaran-pembayaran lainnya, akan dibayar oleh suatu perusahaan di negara pihak persetujuan kepada penduduk negara pihak dari persetujuan lainnya, untuk kepentingan penentuan pajak atas keuntungan perusahaan. Sehingga pajaknya menjadi berkurang, sesuai kondisi seolah-olah itu telah di bayarkan kepada penduduk negara yang disebut pertama. Hal yang sama, bahwa setiap negara yang mempunyai utang dari suatu perusahaan negara pihak terhadap penduduk dari negara pihak lainnya, untuk kepentingan penentuan pajak atas modal dari perusahaan, menjadi berkurang sesuai dengan kondisi-kondisi yang telah diatur dalam perjanjian terhadap penduduk dari negara yang disebut pertama.

Tidak terdapat perbedaan yang menyangkut ketentuan non diskriminasi UN model dan OECD model, sedangkan model P3B di Indonesia, tidak menerapkan pasal 24 ayat(2) dan ayat(6) UN Model, dan menambah ketentuan pada ayat(5) yaitu pada pasal ini istilah pajak berarti pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan ini.

***Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »