Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tunjangan Hari Raya (THR)

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tanda terima kasih perusahaan kepada karyawan yang bekerja sepenuh hati dan rela  membesarkan perusahaan bersama-sama dengan tujuan mencapai kemakmuran karyawan dan kemajuan perusahaan.

Banyak karyawan senang dengan adanya THR setelah setahun atau waktu lebih singkat dimana karyawan tersebut bekerja. Besaran nominal THR untuk karyawan berbeda-beda yang biasanya  ditentukan oleh lama bekerja atau prestasi karyawan tersebut.

Karyawan dapat memanfaatkan THR tersebut untuk berbagai keperluan, khususnya dalam merayakan hari raya keagamaan misalnya Hari Raya Idul Fitri. THR biasanya digunakan untuk membeli baju lebaran, membeli perlengkapan untuk hari raya Idul Fitri juga belanja keperluan sehari-hari.

Dasar hukum pembayaran Tunjangan Hari Raya adalah tercantum  dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Administrasi Nomor 6 Tahun 2016  tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Karyawan yang bekerja di Perusahaan. Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja/karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Misalnya seorang pekerja/karyawan  memiliki masa kerja selama 10 bulan di sebuah perusahaan secara terus menerus dan mendapatkan upah sebesar 10  juta rupiah per bulan, maka perhitungan THR nya adalah sepuluh bulan (10 bulan) masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalian 10  juta rupiah. THR yang diberikan kepada pekerja tersebut adalah sekitar 8,4 juta rupiah.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »