Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Organisasi aktivitas sumber daya manusia yang tepat dan bermanfaat bagi manajemen

Oleh:Affin Jaffar Umarovic

 

Pengorganisasian merupakan sebuah aktivitas penataan sumber daya manusia yang paling tepat dan bermanfaat bagi manajemen, dan dapat menghasilkan penataan bagi karyawan, Hal pokok yang perlu diperhatikan dari pengorganisasian:

  1. Dapat menentukan arah dan sasaran satuan organisasi
  2. Menganalisis beban kerja masing-masing dalam satuan orgaanisasi
  3. Membuat job description (Uraian pekerjaan)
  4. Menentukan seseorang atau karyawan yang berdasarkan atas pertimbangan arah dan sasaran, beban kerja, dan uraian kerja dari masing-masing satuan organisasi.

Organisasi dapat mengajarkan kita jangan egois dan memanfaatkan sumber daya manusia dalam satuan kerja kelompok dan saling mengerti satu sama lain tanpa adanya perselisihan(pertikaian) di dalamnya

Hal-hal yang harus dapat dilakukan seorang manajer saat melakukan pengorganisasian:

  1. Mengidentikasi kegiatan, semua kegiatan yang harus dilakukan dalam perhatian harus dapat diidentifikasi terlebih dahulu, Misalnya, persiapan rekening, melakukan penjualan, pencatatan, pengendalian mutu, pengendalian persediaan, penetapan karyawan, dan lain sebagainya, Semua langkah tersebut harus dapat dikelompokkan dan dapat diklasifikasikan ke dalam unit.
  2. Mengelompokkan kegiatan, dalam tahapan ini, manajer mencoba untuk meggabungkan kegiatan-kegiatan yang sama menjadi satu kelompok atau departemen. Pengorganisasian ini membagi perhatian ke seluruh unit independent dan departemen yang disebut departemensasi
  3. Mengklasifikasikan otoritas, setelah departemen dibuat, manajer harus dapat mengklasifikasikan atau membagi kegiatan, kekuatan, dan luasnya akses dari departemen yang telah dibentuk. Kegiatan ini dapat memberi Peringkat untuk posisi manajerial atau hierarki, di mana satu tingkatan level atas( manajerial menengah) melakukan pengawasan kegiatan.
  4. Koordinasi antara wewenang dan tanggung jawab, hubungan yang telah ditetapkan antara berbagai kelompok untuk menciptakan interaksi yang mulus harmonis guna mencapai tujuan organisasi.
Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »