Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kontribusi UMKM bagi Perekonomian Nasional

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Riset menunjukkan bahwa pengusaha di Indonesia yang mendirikan badan usaha berupa PT (Perseroan Terbatas) sangatlah bergantung pada Sektor perekonomian UMKM (Perusahaan Startup) yang baru saja merintis bisnis. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi pilar perekonomian Indonesia. Kontribusinya terhadap perekonomian nasional sangat besar. Sektor ini diketahui merupakan penyedia lapangan kerja terbesar dan pemain penting dalam pengembangan ekonomi lokal.

Dikutip dalam laman website umkm menjadi pilar penting di dalam perekonomian di Indonesia – Search (bing.com)

UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi. Namun, tingginya jumlah UMKM di Indonesia juga tidak terlepas dari tantangan yang ada. Yang berarti  perputaran perekonomian di Indonesia sangatlah bergantung pada pengusaha yang membangun bisnis Startup di Indonesia dibandingkan dengan pengusaha Unicorn yang mendirikan bisnis perusahaan Di Indonesia.

Terkait dengan perpajakan, pajak UMKM diatur dalam PPh Pasal 4 ayat (2), yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Melalui peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5%. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018 dan diperuntukkan untuk pelaku UMKM yang meliputi orang pribadi maupun badan seperti koperasi, firma, CV, dan perseroan terbatas.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »