Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Dalam dunia manajemen terdapat beberapa istilah seperti kekuasaan, wewenang dan tanggungjawab dan pelimpahan wewenang dan tanggungjawab, berikut uraiannya.

1. Kekuasaan (Power)

Kekuasaan (Power) berarti suatu kemampuan untuk mempengaruhi orang atau mengubah orang atau situasi. Jika perubahan tersebut ke arah yang lebih baik tentu power tersebut dapat memberikan konotasi yang positif bahkan sangat diperlukan. Kekuasaan sesungguhnya merupakan konsekuensi logis yang muncul dari setiap organisasi yang di dalamnya terdapat pimpinan dan bawahan atau manajemem puncak dan manajemen tingkat bawah. Karena organisasi merupakan sekumpulan orang dalam pencapaian tujuan, maka organisasi ditujukan untuk mengubah situasi melalui orang-orang agar perubahan terjadi, untuk hal tersebut diperlukan kekuasaan.

2. Kewenangan (Authority)

Kewenangan atau authority pada dasarnya merupakan bentuk lain dari kekuasaan yang seringkali dipergunakan dalam sebuah organisasi. Kewenangan merupakan kekuasaan formal atau terlegitimasi. Dalam sebuah organisasi, bagian, atau departemen memiliki kewenangan atau kekuasaan dalam mengatur berbagai hal yang terkait dengan sumber daya manusia atau orang-orang yang terdapat di dalam organisasi tersebut.

3. Tanggung jawab (Responsibility)

Tanggung jawab mengingatkan orang-orang untuk tidak saja dapat mempergunakan kewenangan yang dimiliki, tetapi juga untuk melaporkan apa saja yang telah dilakukan sehubungan dengan kewenangan yang telah diberikan kepadanya.

4. Pelimpahan wewenang dan tanggung jawab (Delegation)

Keterbatasan dalam melakukan sesuatu pekerjaan seseorang memungkinkan dilakukannya delegasi. Keterbatasan ini dapat berupa ketersediaan waktu pengerjaan, jumlah pekerjaan, keahlian yang dimiliki maupun berbagai faktor lain.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »