Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengawasan dan Pengendalian

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Definisi Pengawasan dan pengendalian

Perlu adanya fungsi manajemen yang dapat diarahkan untuk memasuki apakah rencana yang dapat diimplementasikan berjalan yang sebagaimana mestinya dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan ataukah tidak. Selain dapat memastikan juga perlu adanya rencana ternyata tidak berjalan sebagaimana semestinya, dan kemudian bagaimana tindakan koreksi yang telah dapat dilakukan. Fungsi manajer yang diarahkan untuk melakukan pengawasan atas apa yang telah direncanakan dan bagaimana langkah-langkah koreksinya dinamakan dengan adanya fungsi pengawasan atau pengendalian. Dalam terminologi bahasa inggris, fungsi ini sering dinamakan sebagai fungsi controlling, evaluation, appraising, dan correcting. Semua istilah ini memiliki arti yang sama, yaitu mengontrol atau mengendalikan, mengevaluasi, menilai, mengukur, dan mengoreksi.

Akan tetapi, dikarenakan fungsi manajemen yang perlu dilakukan terhadap pengawasan, namun mencakup juga penetapan standar kinerja terhadap perusahaan, pengukuran kinerja yang telah dicapai perusahaan dan pengambilan tindakan koreksi sekiranya standar kinerja meyimpang yang sebagaimana semestinya, maka penamaan fungsi controlling lebih banyak digunakan dan dalam Bahasa Indonesia istilah pengawasan lebih banyak digunakan.

Robert J Mocker sebagaimana disampaikan oleh T.Hani Handoko (1995) mengemukakan definisi pengawasan yang di dalamnya memuat unsur esensial proses pengawasan, bahwa:” Pengawasan manajemen adalah suatu usaha sistematik dalam menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan, serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan dipergunakan dengan cara paling efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan-tujuan perusahaan tersebut.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »