Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Notaris di Bali Divonis Bui 6 Bulan & Denda Rp1,4 M karena Tidak Lapor SPT

IBX-Jakarta. Seorang oknum notaris di Bali berinisial KNS divonis enam bulan penjara dan di denda sekitar Rp1,4 miliar karena terbukti dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Kakanwil Ditjen Pajak Bali Nurbaeti Munawaroh mengatakan vonis terhadap KNS itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Singaraja, Bali pada Kamis (17/5).
“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Sgr dinyatakan bahwa terdakwa KNS terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata Nurbaeti dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5).
Dalam perkara tersebut, KNS divonis bui 6 bulan dan denda dua kali kerugian pendapatan negara sejumlah Rp1.457.784.414. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni dituntut penjara 2 tahun 2 bulan dan denda dua kali kerugian pada pendapatan negara atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya.

KNS adalah seorang notaris di Kabupaten Buleleng, Bali. Dalam tuntutannya, dia disebut dengan sengaja tidak menyampaikan SPT PPh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. KNS disebut tak melaporkan SPT PPh dalam kurun waktu tahun pajak 2013 hingga 2016.
“Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp728.892.207,” ujar Nurbaeti.

Sebelumnya DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja telah menyampaikan imbauan pada KNS terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Hingga akhirnya kasus itu ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Bali.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan, KNS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) UU KUP.
Nurbaeti mengatakan selama proses penyidikan, KNS telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP.

Nurbaeti mengatakan selama proses penyidikan, KNS telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP.
Namun, sambungnya, hak tersebut tidak digunakan dan KNS diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Penyidik lalu menetapkan KNS sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada 3 November 2022.

Jumlah denda yang kurang dibayarkan
Nurbaeti mengatakan dalam putusan pengadilan tersebut dinyatakan terdakwa telah melakukan pembayaran uang titipan pembayaran denda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejumlah Rp1,23 miliar. Sehingga, kata dia, majelis hakim memutuskan pembayaran uang titipan tersebut sebagai pengurang denda sehingga yang masih kurang dibayar terdakwa adalah sekitar Rp227,7 juta.
“Apabila KNS tidak membayar kekurangan denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama enam bulan,” ujar Nurbaeti.

Selain itu, hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa KNS sebelum putusan berkekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya.
“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini, dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” ujar Nurbaeti.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230522192134-12-952631/tak-lapor-spt-pph-notaris-di-bali-divonis-bui-6-bulan-denda-rp14-m.
*Disclaimer*
Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »