Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengecualian Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai dari Objek Pajak Penghasilan

Oleh: Maskudin

Penjelasan lebih lanjut dalam PMK 66 tahun 2023 mengenai Pengecualian Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai dari Objek Pajak Penghasilan sebagai berikut:

Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai meliputi:

1. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;

2. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud ­pada poin 1, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

Kupon tersebut merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman. Termasuk dalam pengertian kupon adalah penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya. Nilai kupon dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak melebihi:

a. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; atau

b. nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja dimaksud lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan.

Penghitungan selisih lebih dari nilai kupon tersebut dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Menteri ini.

3. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »