Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Di Hari Pajak, DJP Ungkap Manfaat Bayar Pajak

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan harapan usai memperingati Hari Pajak Nasional 14 Juli. Tahun ini Hari Pajak mengambil tema Rawat Kebersamaan dan Kuatkan Perubahan. Pada Hari Pajak, individu atau entitas bisnis diharapkan untuk memenuhi kewajiban mereka terkait pembayaran pajak atau penyampaian laporan. Dilansir melalui akun Instagram Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) Sabtu (15/7/2023), dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional, mereka membagikan mengenai manfaat membayar pajak.

“Pembangunan Infrastruktur dan Fasilitas Umum seperti pembangunan jalan, jembatan, jalan tol, dan rumah ibadah. Hal-hal tersebut merupakan beberapa contoh pembangunan yang dilakukan dari alokasi pendanaan pajak,” tulis akun itu.

“Fasilitas pendidikan, tidak hanya pembangunan sekolah. Berbagai program Pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Bidik Misi, dan Bantuan Operasional (BOS) merupakan deretan manfaat membayar pajak dari sektor Pendidikan,” tambah akun itu.

Kemudian fasilitas umum yang bisa digunakan sehari-hari untuk berpergian merupakan salah satu manfaat dari membayar pajak itu sendiri.

Fasilitas kesehatan, klinik, rumah sakit, puskesmas, dan sebagainya dengan membayar pajak dapat membantu untuk meningkatkan pelayanan.

Keamanan, ketertiban, rasa aman dan lingkungan yang tertib juga tidak terlepas dari pembiayaan yang bersumber dari pajak juga.

“Dana pajak digunakan untuk pengadaan dan modernisasi senjata dan peralatan tempur yang digunakan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” pungkas akun itu.

Sumber:https://economy.okezone.com/read/2023/07/15/320/2846808/rayakan-hari-pajak-nasional-djp-ungkap-berbagai-manfaat-bayar-pajak

*Disclaimer*

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »