Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhitungan Selisih Lebih Nilai Kupon Pengganti Makanan dan/atau Minuman bagi Pegawai yang Disediakan di Tempat Kerja

Oleh: Maskudin

 Berikut adalah beberapa contoh perhitungan Selisih Lebih Nilai Kupon Pengganti Makanan dan/atau Minuman bagi Pegawai yang Disediakan di Tempat Kerja sesuai PMK 66 tahun 2022, demi memudahkan Wajib Pajak dalam mengitung objek Pajak Penghasilan bagi pegawai.

Contoh 1

PT BA memberikan makanan dan minuman kepada seluruh Pegawainya di kantor dengan nilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per Pegawai per bulan. Oleh karena Pegawai di divisi pemasaran sebagian besar waktu kerjanya di luar kantor, PT BA memutuskan untuk memberikan kupon makanan dan minuman sebagai pengganti dari makanan dan minuman yang disediakan di kantor. Kupon tersebut dapat ditukarkan di rumah makan yang telah ditunjuk PT BA. Nilai kupon tersebut bemilai Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per Pegawai divisi pemasaran per bulan. Dalam hal ini, nilai kupon bagi divisi pemasaran yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tidak boleh melebihi nilai makanan dan minuman yang diberikan di kantor PT BA yaitu Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu rupiah). Oleh karena kupon yang diterima Pegawai divisi pemasaran bemilai Rp2. 700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) maka selisih lebih sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) merupakan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan. Penghitungan selisih lebih nilai kupon yang dikenai Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut: Rp2.700.000,00 -Rp2.500.000,00 = Rp200.000,00.

Contoh 2

PT BB memberikan makanan dan minuman kepada seluruh Pegawainya di kantor dengan nilai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per Pegawai per bulan. Oleh karena Pegawai di divisi transportasi sebagian besar waktu kerjanya di luar kantor, PT BB memberikan kupon makanan dan minuman sebagai pengganti dart makanan dan minuman yang disediakan di kantor. Nilai kupon tersebut bernilai Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per Pegawai divisi transportasi per bulan. Dalam hal ini, nilai kupon bagi Pegawai divisi transportasi yang dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan tidak boleh melebihi nilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a sehingga selisih lebih sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) merupakan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan. Penghitungan selisih lebih nilai kupon yang dikenai Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut: Rp2.300.000 -Rp2.000.000 = Rp300.000,00

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »