Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Isi SPT Otomatis di 2024, DJP Tarik Data Himbara

IBX-Jakarta. Keribetan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak akan dialami wajib pajak lagi pada tahun depan. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengisinya buat Anda secara otomatis.

Hal ini dimungkinkan dengan adanya sistem canggih DJP, yaitu core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Melalui sistem core tax itu, para wajib pajak akan memperoleh layanan tax payer account yang berisi data kewajiban perpajakan dan sejenisnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan Ditjen Pajak akan mengumpulkan data wajib pajak dari berbagai pihak, internal dan eksternal DJP, termasuk data perbankan dimulai dari bank pemerintah (Himbara).

“Data yang digunakan tersebut berhubungan dengan interoperabilitas DJP dengan para pihak terkait,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (31/7/2023).

Menurutnya, DJP akan mengandeng 89 entitas untuk mengintegrasikan sistemnya dengan core system.

Dwi menjelaskan data-data yang masuk ke dalam layanan prepopulated SPT itu masih terus dalam tahap pengembangan seiring dengan penyiapan sistem core tax. Ditjen Pajak menargetkan sistem core tax sudah bisa diimplementasikan mulai Mei 2024.

“Sejauh mana data prepopulated SPT yang akan sudah terisi nantinya dalam tax payer account, masih dalam proses pengembangan dan penyempurnaan DJP,” tutur Dwi.

Sistem ini direncanakan akan berjalan pada tahun depan. Namun, DJP sendiri belum mengungkapkan mengenai keamanan sistem tersebut. DJP hanya memastikan wajib pajak tidak perlu mengisi SPT. Wajib pajak hanya tinggal melakukan verifikasi kebenaran data yang dimasukkan ke dalam SPT.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230731072313-4-458584/isi-spt-otomatis-di-2024-bos-pajak-tarik-data-himbara-cs

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »