Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif pajak banyak dinikmati masyarakat
IBX-Jakarta. Sri Mulyani merinci, insentif perpajakan menyangkut sembako yang tidak dipungut pajak mencapai Rp 38,6 triliun. Nilai itu merupakan potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang hilang karena pemerintah tidak menjadikan sembako sebagai obyek pajak.

“Itu dari tax for gone memang kita sengaja karena itu adalah kebutuhan masyarakat sehingga tidak menjadi obyek pajak atau diberikan fasilitas dalam bentuk pembebasan,” ucapnya.

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab nyinyiran netizen yang berpandangan apa-apa dipajakin. Bendahara Negara itu membeberkan data yang justru menunjukkan bahwa insentif perpajakan mayoritas dinikmati masyarakat langsung.

Sri Mulyani mengatakan sepanjang 2022 insentif perpajakan yang dinikmati masyarakat rumah tangga langsung memiliki porsi terbesar yakni 43,5%. Sisanya 35% dirasakan sektor bisnis dan 21,5% untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Jadi kadang-kadang saya juga sering di media sosial (mendapatkan keluhan) apa-apa dipajakin, padahal mereka itu yang aktivitas masyarakat sebetulnya tidak subject to tax,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (30/8/2023).

Kemudian insentif perpajakan di sektor pendidikan mencapai Rp 20,8 triliun. Insentif itu dinikmati oleh seluruh kegiatan pendidikan yang juga tidak menjadi obyek pajak.

Untuk sektor UMKM total terdapat Rp 69,7 triliun insentif perpajakan yang dibebaskan. Rinciannya tarif PPh Badan diturunkan 50% dengan nilai Rp 4,8 miliar, PPh Final UMKM diperkecil hanya 0,5% dari transaksi nilainya Rp 20,6 triliun, dan PPN Rp 49 triliun.

Sisanya baru insentif perpajakan untuk berbagai tax holiday dan tax allowance Rp 4,6 triliun. Rinciannya tax holiday menyangkut 184 perusahaan perusahaan penanaman modal dengan nilai investasi Rp 285,8 triliun. Lalu tax allowance ada 265 perusahaan penanaman modal dengan nilai investasi Rp 85,7 triliun.

“Jadi total dari 210 triliun ini fasilitas perpajakannya mayoritas dinikmati untuk rumah tangga dan UMKM,” bebernya.

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6903787/sri-mulyani-jawab-nyinyiran-soal-apa-apa-dipajakin-ungkap-fakta-ini.
*Disclaimer*

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »