Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Isu Terkini Perpajakan Internasional-September 2023

IBX-Jakarta. Pada Rapat Pleno ke-15 OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (Inclusive Framework) yang diselenggarakan 11 Juli 2023, 138 anggota Inclusive Framework talah menyetujui Outcome Statement on the Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy (Two-Pillar Solution).  Outcome Statement (dalam Lampiran A) merangkum hal-hal yang dirumuskan oleh Inclusive Framework dalam mengatasi poin-poin yang tersisa dari Solusi Dua Pilar sebagai berikut:

  • Klausul yang dirumuskan oleh Inclusive Framework, memungkinkan setiap yurisdiksi menggunakan hak perpajakan domestik mereka atas sebagian dari sisa keuntungan perusahaan multinasional (MNE) (Amount B of Pillar One);
  • Kerangka kerja yang diusulkan untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang sederhana pada suatu yurisdiksi terkait kegiatan pemasaran dan distribusi. (Amount B of Pillar One);
  • Subject-to-Tax Rule (STTR) bersama dengan kerangka penerapannya, memungkinkan negara-negara berkembang memperbarui perjanjian pajak bilateral mereka untuk “memajaki kembali” pendapatan anggota grup di mana pendapatan tersebut terdapat pada yurisdiksi yang mempunyai pajak rendah atau tidak sama sekali ;
  • Rencana aksi komprehensif akan disiapkan oleh OECD untuk mendukung implementasi yang cepat dan terkoordinasi atas Solusi Dua Pilar, dan berkoordinasi dengan organisasi baik regional maupun internasional.

Peristiwa tersebut merupakan puncak dari sejumlah pekerjaan besar yang selama hampir 350 hari pertemuan delegasi untuk mengimplementasikan perjanjian penting Oktober 2021 dan mencerminkan kolaborasi dan kompromi di antara semua yurisdiksi  baik kecil maupun besar, negara maju maupun berkembang selama proses negosiasi. Dalam perkembangan selanjutnya, 138 anggota Inclusive Framework ini juga telah sepakat untuk menahan diri dari mengenakan pajak layanan digital (DST) atau semisalnya pada perusahaan sebelum 31 Desember 2024.

Source:OECD Secretary-General Tax Report to G20 Leaders

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »