Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Harapan Kadin atas Kebijakan Perpajakan Terbaru OECD

IBX-Jakarta. Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryadi Sasmita memandang kebijakan perpajakan tingkat global terbaru oleh OECD perlu memperhatikan kesehatan iklim investasi. Adapun dalam kerangka naskah konvensi multilateral atau MLC mengenai penerapan Pilar 1 yang telah diselesaikan OECD mengatur soal realokasi hak perpajakan ke negara pasar atas keuntungan yang diperoleh perusahaan multinasional. Menurutnya, implementasi hak perpajakan ke negara pasar memberikan akses keadilan bagi negara pasar dan perusahaan multinasional melalui kegiatan ekonomi lintas batas.
Sebagaimana diketahui, analisis terbaru OECD menemukan bahwa negara-negara berpendapatan rendah dan menengah, termasuk Indonesia diperkirakan akan memperoleh manfaat paling besar atas kebijakan pajak tersebut.
Bahkan, diperkirakan potensi kenaikan pajak secara global per tahun rata-rata di kisaran US$17 miliar—US$23 miliar. Kendati begitu, Indonesia memiliki ketentuan Nexus dalam setiap distribusi PPh Badan.

Melalui investasi, perusahaan multinasional diharap dapat memberikan manfaat ganda mulai dari penerimaan pajak melalui distribusi PPh badan, pertumbuhan ekonomi hingga lapangan pekerjaan saat perusahaan membuka unit usaha maupun cabang di Indonesia. Kendati begitu, Surya berujar Indonesia perlu mempersiapkan berbagai aspek untuk implementasi pilar 1 kerangka MLC. Diantaranya sosialisasi pemahaman terhadap pilar 1 bagi pegawai pajak dan pelatihan perlu terus ditingkatkan. “Ketersediaan SDM dan kesiapan kerangka hukum juga menjadi poin penting,” ucapnya.Adapun, ketentuan Nexus menetapkan syarat omzet perusahaan multinasional di negara pasar yakni 1 juta euro per tahun. Surya mengakui terdapat perusahaan multinasional dengan omzet sesuai dengan ketentuan Nexus di Indonesia. “Kadin Indonesia berharap agar perusahaan-perusahaan tersebut juga berinvestasi di Indonesia dengan membuka cabang atau unit usaha di sini,” ujar Surya kepada Bisnis, Kamis (12/10/2023).
Melalui investasi, perusahaan multinasional diharap dapat memberikan manfaat ganda mulai dari penerimaan pajak melalui distribusi PPh badan, pertumbuhan ekonomi hingga lapangan pekerjaan saat perusahaan membuka unit usaha maupun cabang di Indonesia. Kendati begitu, Surya berujar Indonesia perlu mempersiapkan berbagai aspek untuk implementasi pilar 1 kerangka MLC. Diantaranya sosialisasi pemahaman terhadap pilar 1 bagi pegawai pajak dan pelatihan perlu terus ditingkatkan. “Ketersediaan SDM dan kesiapan kerangka hukum juga menjadi poin penting,” ucapnya.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20231013/259/1703787/kebijakan-perpajakan-terbaru-oecd-begini-harapan-kadin.
Penulis : Dwi Rachmawati – Bisnis.com
*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »