Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ada Usulan Olshop dan Ojol Akan Ditarik Pemungutan Pajak Juga

IBX-Jakarta. Kemenkeu mewanti-wanti usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memungut pajak toko online (online shop) dan layanan transportasi online atau ojol.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan usulan tersebut perlu dipertimbangkan secara hati-hati karena berisiko menimbulkan pajak berganda. “Memang harus hati-hati ya, prinsip pajak yang utama tidak boleh pajak berganda.

Jadi kalau mau diberlakukan, kita harus lihat pemisahannya bagaimana,” katanya dalam Media Briefing, Senin (16/10/2023).

Sandy mengatakan, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah banyak memisahkan area yang dianggap abu-abu, misalnya antara PPN dan pajak restoran.

“Jadi kalau nanti memang mau diberlakukan, harus jelas mana yang objek pajak daerah, mana yang jadi objek pajak pusat,” tuturnya. Dia mencontohkan, pada layanan pesan antar makanan online, perlu dilihat apakah pajak restorannya telah dipungut atau belum, atau dapat dilakukan kerja sama jika ada transaksi makanan dengan omzet tertentu, maka dapat dipungut pajak restorannya oleh Pemda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono pada pekan lalu menyampaikan bahwa masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.  Salah satunya, yaitu pajak online shop dan pajak layanan transportasi online. “Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya.

Kalau ngomongin pajak ojol jangan serta merta, tapi dilihat titik-titik mana yang memang masih bisa sesuai regulasi dan tidak tumpang tindih karena prinsipnya pajak tidak boleh berganda,” jelasnya.

Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan kedepan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat,”  katanya.

Sumber : Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak Olshop dan Ojol, Kemenkeu: Hati-hati! (bisnis.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »