Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Data PPh final yang nantinya akan termasuk dalam SPT akan terisi sebelumnya atau dilakukan pengisian SPT secara otomatis

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan uji coba otomatisasi pengisian data pajak penghasilan (PPh) final dalam surat pemberitahuan SPT wajib pajak orang pribadi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menyampaikan data tersebut nantinya akan termasuk dalam SPT prepopulated, atau pengisian SPT secara otomatis. “Sekarang yang paling sulit itu perbankan,  nanti ini kita uji coba paket 2.

OJK sudah setuju kemarin. Kita punya tabungan berapa, dipotong berapa, nah nanti masuk itu, [PPh] final, selama ini kan repot final,” ujarnya, dikutip Kamis (26/10/2023).

Sepanjang pembaruan sistem inti administrasi pajak (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS), pemerintah telah melakukan uji coba otomatisasi PPh Pasal 21, sehingga WP tak perlu lagi mengunggah bukti potong.

Sementara itu, untuk data transaksi saham, Iwan mengaku masih dalam pembicaraan.  “Bahkan yang final pun, kita masuk. minimum untuk yang bank dulu, untuk yang saham saya cek dulu ya, karena saham kan per transaksi,” jelasnya.

Secara umum, ke depannya WP OP akan lebih mudah menyampaikan SPT Tahunan, karena WP hanya perlu melakukan konfirmasi data. “Jadi semua pajak yang dipotong oleh pemberi kerja itu akan masuk ke SPT orang pribadi.

Walaupun kelihatannya rumit, tapi WP tinggal klik-klik, tinggal konfirmasi [data] saja,” ujarnya dalam Media Gathering DJP, dikutip Kamis (26/10/2023).

Dengan demikian, WP tak perlu lagi mengunggah bukti potong bahkan mengisi aset yang ada di bank, karena akan otomatis terisi.

Ditjen Pajak mengatakan data PPh final nantinya akan termasuk dalam SPT prepopulated, atau pengisian SPT secara otomatis.

Sumber : SPT Prepopulated, Isi PPh Final Bakal Otomatis (bisnis.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »