Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Beli Rumah Maksimal Rp5 Miliar Bakal Dapat Diskon Pajak
Oleh: Muammar
IBX-Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan diperluas untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Tadinya, pembebasan pajak hanya untuk rumah dengan harga tertinggi Rp2 miliar.
Kendati demikian, untuk rumah seharga Rp2 miliar – Rp5 miliar, pemerintah hanya menanggung PPN atas Rp2 miliar pertama.
“Artinya, untuk harga rumah yang di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar masih membayar PPN-nya sama seperti semula, tapi sampai Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah,” jelasnya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor Bank Indonesia, Jumat (3/11).

Sri Mulyani mengatakan fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk pembeli satu rumah per satu NIK atau satu NPWP. Program ini berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024.
Program ini akan terbagi dalam dua periode. Pada November 2023 hingga Juni 2024, PPN akan 100 persen ditanggung pemerintah.
“Mulai Juli 2024 hingga Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah hanya 50 persen,” imbuhnya.
Insentif tersebut nantinya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yan saat ini dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk bisa segera ditetapkan.
Pemerintah sebelumnya hanya menggratiskan PPN untuk rumah di bawah Rp2 miliar. Kebijakan itu dilakukan demi mendorong sektor properti. Pasalnya, data pemerintah menunjukkan kontribusi sektor perumahan terhadap PDB belakangan ini hanya 0,67 persen.
Pemerintah berharap upaya itu bisa membantu menggairahkan sektor properti lagi. Apalagi data pemerintah menunjukkan bahwa sektor tersebut membuka lapangan kerja bagi 13,8 juta orang dan memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sampai 9,3 persen.
Sektor tersebut juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah sampai dengan 31,9 persen.
*Disclaimer*
Recent Posts

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »