Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK-172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Oleh: Maskudin

Pada akhir tahun 2023 tepatnya tanggal 29 Desember 2023, Menteri Keuangan menerbitkan PMK-172 Tahun 2023. PMK-172 tersebut memberikan angin segar bagi penerapan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa karena banyak perubahan-perubahan dalam memperbaiki penerapan PKKU selama ini khususnya manfaat bagi Wajib Pajak.

Hal-hal menarik terkait PMK-172 adalah sebagai berikut:

1. PMK-172 mencabut ketentuan-ketentuan:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2120);

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 468); dan

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 262).

Pengaturan tentang PKKU, Prosedur Persetujuan Bersama dan Kesepatakan Harga Transfer yang semula diatur dalam beleid tersediri saat ini disatukan dalam satu beleid.

2. PMK-172 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 29 Desember 2023. Dengan demikian akan diterapkan mulai tahun pajak 2024.

3. Terdapat beberapa perubahan yang semula diatur di PMK-213, PMK-49 dan PMK-22 misalnya adanya tambahan kriteria hubungan istimewa, Penerapan PKKU dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atas Wajib Pajak dalam negeri yang memenuhi ketentuan sebagai Bentuk Usaha Tetap, penyesuaian keterkaitan dan sebagainya.

4. Pertimbangan diterbitkannya PMK-172 sebagai berikut:

a. untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa.

b. PMK-213, PMK-49 dan PMK-22 saat ini belum dapat menampung kebutuhan sebagaimana dimaksud pada poin 4.a sehingga perlu diganti.

Diharapkan dengan diterbitkannya PMK-172 dapat lebih memenuhi kebutuhan penerapan PKKU bagi semua pihak terutama bagi Wajib Pajak dan Otoritas Pajak.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »