Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023

IBX – Jakarta. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku efektif pada 1 Januari 2024 mengenai penggunaan tarif efektif dalam pemotongan PPh Pasal 21 dalam menyederhanakan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21, termasuk bagi pejabat, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiun.

Berdasarkan PP 58 Tahun 2023 disebutkan bahwa penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan tetap memperhatikan adanya pengurangan penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Adapun Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dijelaskan sebagai berikut :

Diketahui

Tuan A merupakan pegawai tetap pada Perusahaan PT XYZ selama tahun 2024 dengan status menikah dan tidak memiliki tanggungan.  Dengan rincian:

Pendapatan gaji                : Rp 12.000.000/bulan

Iuran Pensiun                     : Rp 100.000/bulan.

Berapa besar pajak penghasilan (PPh) 21 Tuan A selama tahun 2024?

Berdasarkan PP 58 Tahun 2023 tarif efektif Tuan A termasuk kategori A dengan status PTKP (K/0) yaitu sebesar 4%. Dengan demikian besar pajak penghasilan (PPh) 21 yang wajib dibayarkan Tuan A pada bulan Januari – November yaitu

Rp12.000.000,00 x 4% = Rp480.000

Besaran pajak penghasilan (PPh) 21 yang dikenakan Tuan A bulan Desember 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Pasal 17 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

Gaji                                                                                                        Rp 144.000.000 (Rp 12.000.000 x 12)

Pengurangan :

Biaya Jabatan     Rp 6.000.000 (5% x Rp144.000.000)

Iuran Pensiun     Rp 1.200.000 (12 x Rp 100.000)

Total pengurangan                                                                           Rp 4.800.000

Penghasilan neto setahun                                                             Rp 139.200.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)                                       Rp    58.500.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun                                    Rp    80.700.000

PPh 21  setahun                                                                                Rp      6.105.000

PPh 21 bulan desember 2024 (Rp 6.105.000 – (11 x Rp 480.000)) = Rp 825.000

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »