Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengujian Kepatuhan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Oleh: Maskudin

Dalam PMK-172/PMK.03/2023 (PMK-172) Pengujian Kepatuhan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dijelaskan dengan lebih rinci. Banyak pasal-pasal yang menjelaskan terkait hal tersebut. Dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/ atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pengujian kepatuhan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tersebut meliputi pengujian atas:

a. Pemenuhan ketentuan penyelenggaraan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

a.2. Informasi yang terdapat dalam Dokumen Induk.

Dokumen induk harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:

  • struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
  • kegiatan usaha yang dilakukan;
  • harta tidak berwujud yang dimiliki;
  • aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
  • laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.

Dokumen lokal harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

  • identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;
  • informasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen yang dilakukan;
  • penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yaitu bahwa PKKU wajib dilakukan i. berdasarkan keadaan yang sebenarnya; ii. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/ atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan iii. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
  • informasi keuangan; dan
  • peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.

a.4. Batas waktu penyampaian Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer. Atas permintaan tersebut Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer paling lama 1 (satu) bulan sejak disampaikan permintaan dalam rangka pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan. Selain untuk kepentingan pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan jangka waktu diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

Wajib Pajak wajib menerapkan PKKU dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa. PKKU tersebut diterapkan untuk menentukan Harga Transfer yang wajar. Yaitu diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sama atau sebanding. Harga Transfer dianggap memenuhi PKKU dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding. Indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

Berdasarkan hal-hal diatas seharusnya menjadi perhatian bagi Wajib Pajak agar transaksi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang terdapat di grup usahanya sesuai dengan peraturan yang telah dijelaskan diatas agar tidak menimbulkan sanksi oleh otoritas pajak.

*Disclaimer

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »