Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Telah Disahkan! Berikut Besaran Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Di DKI Jakarta

IBX-Jakarta. Pada 5 Januari 2024 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan terbaru terkait perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak Kendaraan Bermotor tersendiri merupakan pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia sebagai bentuk kontribusi kepada negara dan pemerintah daerah atas penggunaan jalan dan fasilitas lain yang disediakan untuk menunjang lalu lintas kendaraan bermotor.

Perubahan tarif PKB ini sejalan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diresmikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Perubahan yang sangat terlihat mengenai tarif Pajak Kendaraan Bermotor ini, yaitu pada peraturan baru dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pajak progresif motor dan mobil naik sebesar 0,5% daripada ketentuan lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015.

Selain itu, untuk Perda terbaru terdapat perbedaan ketentuan di mana tarif pajak maksimal yang dikenakan, yaitu sebesar 6% untuk kendaraan ke-5 (lima) dan seterusnya, sedangkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2015 menetapkan tarif pajak maksimal, yaitu sebesar 10% untuk kendaraan ke-17 (tujuh belas) dan seterusnya.

Berikut perbandingan secara lebih rinci terkait tarif lama dan tarif baru Pajak Progresif Kendaraan Bermotor atas kepemilikan pribadi di Jakarta.

Sumber: Pajak Progresif Motor-Mobil di Jakarta Resmi Naik, Kena Segini (cnbcindonesia.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »