Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemutakhiran Aplikasi E-Form SPT Tahunan Pembetulan untuk Mengakomodir Penginputan SKPPKP Sebelum Tahun Pajak 2022

IBX-Jakarta. Sehubungan dengan adanya kendala penginputan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) pada aplikasi e-form SPT Tahunan Pembetulan sebelum Tahun Pajak 2022, telah dilakukan pemutakhiran (update) pada aplikasi e-form. Adapun tata cara penginputan SKPPKP tersebut selanjutnya dijelaskan sebagai berikut:

1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pegembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah mengatur sebagai berikut:
a. disebutkan dalam Pasal 11 Ayat (2), “Dalam hal Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak melakukan pembetulan SPT atas Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, yang telah diterbitkan SKPPKP, Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak harus memperhitungkan jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam SKPPKP pada pembetulan SPT dimaksud;
b. Tata cara penghitungan SKPPKP pada Formulir SPT Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) diatur dalam lampiran huruf K PER-04/ PJ/2021.
2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam angka 1, telah dilakukan pemutakhiran (update) pada aplikasi e-form. Tata cara penginputan SKPPKP pada formulir SPT Tahunan Pembetulan sebelum Tahun Pajak 2022 sebagai berikut:
a. Pada e-form 1770, SKPPKP dapar diinput dalam Lampiran 1770-II bagian A dengan cara:
1) kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”;
2) kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”;
3) kolom nomor bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
4) kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan tanggal SKPPKP;
5) kolom jenis pajak: diisi dengan “PPh 21”;
6) kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi nol;
7) kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi bilangan negatif nilai SKPPKP;
b. pada e-form 1770S, SKPPKP akan dapat diinput dalam Lampiran 1770S-I bagian C dengan cara:
1) kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”;
2) kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”;
3) kolom nomor bukti pemotongan/penmungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
4) kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan tanggal SKPPKP;
5) kolom jenis pajak: diisi dengan “PPh 21”;
6) kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi nol;
7) kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi bilangan negatif nilai SKPPKP;
c. pada e-form 1771 dan 1771$, SKPPKP akan dapat diinput dalam Lampiran 1771-III pada bagian Kredit Pajak PPh 23/26 dengan cara:
1) kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”;
2) kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”;
3) kolom jenis penghasilan: dipilih dengan “Imbalan/jasa lainnya”;
4) kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi dengan angka nol;
5) kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi dengan bilangan negatif nilai SKPPKP;
6) kolom nomor bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
7) kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
8) kolom alamat pemotong/pemungut: diisi dengan nama KPP; dan
9) kolom NTPN: tidak diisi.
3. Tool tip telah disediakan pada aplikasi e-form untuk membantu Wajib Pajak dalam pengisian SKPPKP tersebut.

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemutakhiran-aplikasi-e-form-spt-tahunan-pembetulan-untuk-mengakomodir-penginputan

*Disclaimer*

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »