Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sekilas Mengenai Two Pillar Solution

IBX-Jakarta. Salah satu persoalan ketika berbicara mengenai pajak internasional adalah berkaitan dengan adanya aktivitas perdagangan atau investasi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional (MNEs) atau yang biasa dikenal sebagai transaksi lintas batas (cross border transaction). Namun, transaksi lintas batas ini seringkali menimbulkan persoalan dan tantangan global terkait perbedaan regulasi antara pajak domestik dengan aturan pajak bilateral. Dilansir dari OECD Publishing (2013), adanya perbedaan tersebut menjadi celah (loopholes) yang dapat dimanfaatkan oleh MNEs untuk melakukan praktik penghindaran pajak, yang dapat menimbulkan kemungkinan penghasilan perusahaan yang tidak dikenakan pajak baik di negara domestik maupun negara sumber (double non-taxation) atau dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah.

Menilik persoalan global yang terjadi akibat aktivitas lintas batas ini, OECD kemudian memprakarsai BEPS Project (Base Erosian and Profit Shifting). BEPS Project merupakan suatu mekanisme yang bertujuan untuk mengatasi praktik perpajakan yang mengarah pada “base erosion” dan “profit shifting”. Base erosion mengacu pada praktik yang mengurangi basis pajak suatu negara, sementara profit shifting merujuk pada pemindahan keuntungan perusahaan agar tidak dikenakan pajak atau dkenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Terdapat 15 Action Plan di dalam BEPS Project yang berfokus pada berbagai aspek perpajakan lintas batas, termasuk diantaranya mengenai Tindakan untuk mengatasi isu-isu perpajakan terkait dengan ekonomi digital, transfer pricing, pertukaran informasi, penyelesaian sengketa, dan lain lain sebagaimana yang telah diulas di dalam pembahasan sebelumnya.

BEPS Actions tersebut kemudian di-wrapped up menjadi Two Pillars Solution yang merupakan suatu konsensus global dalam rangka menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil. Sesuai dengan namanya, Two Pillar Solution terdiri dari dua pilar yaitu, Pillar One dan Pillar Two. Pillar One merupakan kebijakan yang berfokus pada bagaimana kebijakan pajak diterapkan secara adil. Umumnya Pillar One berfokus pada masalah perpajakan yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan digital di mana dalam hal pemungutan pajaknya tidak lagi berbasis kehadiran fisik. Isu perpajakan yang dicakup di dalam Pillar One adalah mengenai bagaimana memetakan hak pemajkaan dari perusahaan yang beroperasi di banyak yurisdiksi, sehingga pajak dapat dikenakan secara adil.

Sementara itu, Pillar Two merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mengatasi pemindahakan keuntungan (profit shifting) melalui pembatasan deduksi bunga dan pendapatan minimum global. Adapun tujuan dari adanya Pillar Two ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan membayar pajak minimal di negara-negara tempat perusahaan beroperasi. Hal ini untuk memilimasir adanya kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak melalui penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »