Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sri Mulyani Lanjutkan Gratiskan Pajak Pembelian Rumah Rp 5 M

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pemberian insentif fiskal pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial maksimal Rp 5 miliar bakal dilanjutkan pada 2024. Dia mengatakan pihaknya tengah mengurus regulasi tersebut.

“Karena ini pindah tahun anggaran, kami perlu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sedang diselesaikan dan akan segera diterbitkan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Lantas, seperti apa skemanya?

Ketentuan Bebas PPN Pembelian Rumah Rp 5 M

Terkait aturan pemberian insentif PPN pembelian rumah pada tahun lalu, Sri Mulyani telah meneken PMK Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan Pasal 2 PMK tersebut, PPN yang ditanggung oleh pemerintah berlaku untuk rumah tapak dan satuan rumah susun. Rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor.

Rumah tapak yang PPN-nya dibayarkan oleh pemerintah harus dalam kondisi baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Baik rumah tapak maupun satuan rumah susun itu memiliki harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

“Pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan,” dikutip dari Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK Nomor 120 Tahun 2023.

PPN pembelian rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang ditanggung pemerintah dan dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi. Adapun orang pribadi yang dimaksud adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan terdapat tiga program pemberian insentif perumahan. Pertama, program untuk pembelian rumah komersial dengan harga maksimal Rp 5 miliar yang diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Namun, PPN DTP untuk pembelian rumah Rp 5 miliar tersebut hanya sampai nilai Rp 2 miliar selama 14 bulan. Pada 2023, PPN yang ditanggung oleh pemerintah diberikan sebesar 100 persen dan dilanjutkan hingga Juni 2024.

Kedua, dukungan bantuan biaya administrasi pembelian rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) selama 14 bulan, dengan nilai Rp 4 juta per rumah sejak November 2023 hingga Desember 2024.

Terakhir, dukungan rumah bagi masyarakat miskin dalam bentuk penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 unit, dengan nilai Rp 20 juta per rumah, mulai November 2023 hingga Desember 2024. Dia menambahkan, program yang ketiga itu sangat spesifik untuk MBR dan banyak diimplementasikan di daerah pedesaan yang menjadi program Kementerian Sosial (Kemensos).

Sumber: Sri Mulyani Gratiskan Pajak Pembelian Rumah Rp 5 M, Ini Ketentuannya (msn.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »