Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

475 Daerah di Indonesia Mempermudah Pembayaran PBB Hingga Retribusi Daerah Dengan Menggunakan QRIS

IBX-Jakarta. Pada saat ini, Bank Indonesia sudah memfasilitasi pembayaran pajak dan retribusi daerah dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada 475 pemerintah daerah dari total 542 pemerintah daerah yang terdapat di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan pemaparan yang disampaikan oleh Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia yang menyatakan bahwa.

“Saat ini 475 pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dari 542 pemerintah daerah di Indonesia atau dengan kata lain kurang lebih 88 persen telah terintegrasi untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan QRIS. Namun, daerah-daerah yang belum menerapkan QRIS bukan berarti daerah tersebut belum ter-elektronifikasi. Hal ini disebabkan, elektronifikasi tidak hanya terdiri dari QRIS, tetapi ada juga ATM, rekeningnya ke bank itu macam-macam,” dalam Konferensi Pers KSSK, Selasa (30/1/2024).

Perry juga menjelaskan bahwa pembayaran dengan menggunakan QRIS bisa digunakan untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), layanan parkir, dan restribusi daerah lainnya.

Untuk sisi penerimaan daerah, pemerintah daerah juga memanfaatkan QRIS untuk menjadi sistem pembayaran bagi belanja daerah yang dihubungkan dengan layanan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah.

Dengan fakta tersebut, dapat diartikan bahwa sebagaian besar pemerintah daerah telah mengakomodir layanan pembayaran transaksi daerah secara non-tunai dan mengandalkan teknologi ponsel pintar.

Sumber: Bayar Pajak Rumah hingga Parkir Bisa Pakai QRIS di 475 Daerah (cnbcindonesia.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »