Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Transaksi Valuta Asing Menurut PSAK Dan Penjabaran Valuta Asing Dalam Laporan Keuangan

Oleh : M Akmal Murtadho

Standar akuntansi yang mengatur transaksi valuta asing dicantumkan dalam PSAK No. 10 sedangkan penjabaran valuta asing dalam laporan keuangan dicantumkan dalam PSAK No. 11.

Metode penjabarannya dibedakan antara perusahaan yang memiliki kegiatan usaha luar negeri yang merupakan bagian integral dari perusahaan atau entitas asing.

1. Laporan keuangan dari suatu kegiatan usaha luar negeri yang merupakan bagian integral dari perusahaan dijabarkan sebagai berikut:

  1. Biaya perolehan dan beban penyusutan ativa tetap berwujud dijabarkan dengan kurs tanggal transaksi atau jika aktiva dinilai dengan nilai wajar menggunakan kurs pada tangga. penilaian.
  2.  Persedian dijabarkan dengan menggunakan kurs pada saar biaya terjadi.
  3. Jumlah yang recoverable amount atau yang dapat direalisasi dari suatu aktiva dijabarkan dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat penilaian.
  4. Jika kurs yang sebenanya tidak dapat diketahui maka sering kali digunakan kurs rata-rata selama periode tertentu (periode penja-baran).

2. Entitas Asing

  1. aktiva dan kewajiban entitas asing baik moneter maupun non-moneter dijabarkan dengan kurs penutup (closing rate).
  2. Pendapatan dan beban entitas asing dijabarkan dengan mengguna-kan kurs yang berlaku pada ranggal transaksi.
  3. Beda nilai tukar yang terjadi disajikan sebagai “selish kurs karena penjabaran laporan keuangan” dan disajikan sebagai bagian dart ekuitas sampai pelepasan investasi netto yang bersangkutan.

Penjabaran Valuta Asing dalam Laporan Keuangan

Ada dua metode dalam penjabaran valuta asing dalam laporan ke-uangan berikut ini.

  1. Metode Current-Non-current (Lancar dan Non lancar)

Dalam metode ini aktiva dan kewajiban lancar dijabarkan pada kurs saat itu (kurs yang sebenarnya pada tanggal neraca) sedangkan aktiva dan kewajiban tidak lancar dijabarkan berdasarkan kurs historis sewaktu transaksi itu terjadi. Pos-pos laba rugi dijabarkan berdasar-kan kurs rata-rata terkecuali beban penyusutan dan amortisasi yang dijabarkan berdasarkan kurs historis.

2. Metode Monetary and Non-monetary (Moneter dan Nonmoneter)

Dalam metode ini akriva dan kewajiban moneter dijabarkan pada kurs saat sekarang (current rate) sedangkan aktiva dan kewajiban non-moneter dijabarkan menurut kurs historis. Pos laba rugi dijabarkan berdasarkan kurs rata-rata kecuali beban penyusutan dan amortisasi yang dijabarkan berdasarkan kurs historis, seperti halnya dalam metode current dan noncurrent.

3. Current Method

Dalam metode ini semua penjabaran aktiva dan kewajiban didasarkan pada kurs sekarang (current rate).

4. Temporal Method

Dalam metode ini kas, piutang dan utang baik yang lancar dan tidak lancar dijabarkan menurut kurs sekarang sementara akriva dan kewa-jiban lainnya dijabarkan menurut kurs sekarang jika posnya dicatat menurut nilai sekarang sedang dijabarkan menurut kurs historis jika posnya dicatat menurut nilai historis.

*Disclaimer*

Sumber : Harahap, S. S. (2015). Teori Akuntansi. Edisi Revisi 2011. Jakarta: Rajawali Pers.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »