Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Transaksi Valuta Asing Menurut PSAK Dan Penjabaran Valuta Asing Dalam Laporan Keuangan

Oleh : M Akmal Murtadho

Standar akuntansi yang mengatur transaksi valuta asing dicantumkan dalam PSAK No. 10 sedangkan penjabaran valuta asing dalam laporan keuangan dicantumkan dalam PSAK No. 11.

Metode penjabarannya dibedakan antara perusahaan yang memiliki kegiatan usaha luar negeri yang merupakan bagian integral dari perusahaan atau entitas asing.

1. Laporan keuangan dari suatu kegiatan usaha luar negeri yang merupakan bagian integral dari perusahaan dijabarkan sebagai berikut:

  1. Biaya perolehan dan beban penyusutan ativa tetap berwujud dijabarkan dengan kurs tanggal transaksi atau jika aktiva dinilai dengan nilai wajar menggunakan kurs pada tangga. penilaian.
  2.  Persedian dijabarkan dengan menggunakan kurs pada saar biaya terjadi.
  3. Jumlah yang recoverable amount atau yang dapat direalisasi dari suatu aktiva dijabarkan dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat penilaian.
  4. Jika kurs yang sebenanya tidak dapat diketahui maka sering kali digunakan kurs rata-rata selama periode tertentu (periode penja-baran).

2. Entitas Asing

  1. aktiva dan kewajiban entitas asing baik moneter maupun non-moneter dijabarkan dengan kurs penutup (closing rate).
  2. Pendapatan dan beban entitas asing dijabarkan dengan mengguna-kan kurs yang berlaku pada ranggal transaksi.
  3. Beda nilai tukar yang terjadi disajikan sebagai “selish kurs karena penjabaran laporan keuangan” dan disajikan sebagai bagian dart ekuitas sampai pelepasan investasi netto yang bersangkutan.

Penjabaran Valuta Asing dalam Laporan Keuangan

Ada dua metode dalam penjabaran valuta asing dalam laporan ke-uangan berikut ini.

  1. Metode Current-Non-current (Lancar dan Non lancar)

Dalam metode ini aktiva dan kewajiban lancar dijabarkan pada kurs saat itu (kurs yang sebenarnya pada tanggal neraca) sedangkan aktiva dan kewajiban tidak lancar dijabarkan berdasarkan kurs historis sewaktu transaksi itu terjadi. Pos-pos laba rugi dijabarkan berdasar-kan kurs rata-rata terkecuali beban penyusutan dan amortisasi yang dijabarkan berdasarkan kurs historis.

2. Metode Monetary and Non-monetary (Moneter dan Nonmoneter)

Dalam metode ini akriva dan kewajiban moneter dijabarkan pada kurs saat sekarang (current rate) sedangkan aktiva dan kewajiban non-moneter dijabarkan menurut kurs historis. Pos laba rugi dijabarkan berdasarkan kurs rata-rata kecuali beban penyusutan dan amortisasi yang dijabarkan berdasarkan kurs historis, seperti halnya dalam metode current dan noncurrent.

3. Current Method

Dalam metode ini semua penjabaran aktiva dan kewajiban didasarkan pada kurs sekarang (current rate).

4. Temporal Method

Dalam metode ini kas, piutang dan utang baik yang lancar dan tidak lancar dijabarkan menurut kurs sekarang sementara akriva dan kewa-jiban lainnya dijabarkan menurut kurs sekarang jika posnya dicatat menurut nilai sekarang sedang dijabarkan menurut kurs historis jika posnya dicatat menurut nilai historis.

*Disclaimer*

Sumber : Harahap, S. S. (2015). Teori Akuntansi. Edisi Revisi 2011. Jakarta: Rajawali Pers.

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »