Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Karakteristik Investasi Pada Instrumen Ekuitas

    Definisi Instrumen Ekuitas dan Investasi Pada Instrumen Ekuitas

Menurut PSAK 50 (Revisi 2014) Instrumen Keuangan: Penyajian, instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.

            Investasi pada instrumen ekuitas mencerminkan kepemilikan atas saham yang diterbitkan oleh entitas lain. Pada PSAK 50 (Revisi 2014) dinyatakan bahwa investasi pada instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain memenuhi definisi instrumen keuangan, yaitu aset keuangan, yaitu aset keuangan. Pihak yang memperoleh kepemilikan saham disebut investor sedangakan pihak yang menerbitkan saham disebut investee.

Karakteristik Saham

Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

  1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi
  3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini

Investasi pada instrumen utang, di mana hak investor pada instrumen utang hanya sebatas penerimaan bunga dan pengembalian pokok utang. Sedangkan hak investor atas investasi pada instrumen ekuitas tidak hanya sebatas penerimaan dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.

Pengaruh Signifikan

Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. Walaupun tidak berlaku mutlak, biasanya pengaruh signifikan diperoleh jika kepemilikan investor baik secara langsung atau tidak langsung sebesar 20% hingga 50%, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa tidak terdapat pengaruh signifikan. Demikian juga sebaliknya jika kepemilikan investor baik secara langsung atau tidak langsung kurang dari 20%, maka biasanya tidak terdapat pengaruh signifikan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa terdapat pengaruh signifikan. Pengaruh signifikan oleh investor umumnya dapat dibuktikan dengan satu atau lebih indikator berikut:

  1. Keterwakilan dalam dewan direksi dan dewan komisaris atau organ setara di investee
  2. Partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk partisipasi dalam pengambilan keputusan tentang dividen atau distribusi lainnya
  3. Adanya transaksi material antara entitas dengan investee
  4. Pertukaran personel manajerial
  5. Penyediaan informasi teknis pokok

Dalam menentukan pengaruh signifikan ataupun pengendalian harus mempertimbangkan hak suara potensial yang berasal dari waran, opsi beli saham, instrumen utang atau instrumen ekuitas yang dapat dikonversi menjadi saham biasa, atau instrumen sejenis lain yang mempunyai potensi untuk menambah hak suara investor atau mengurangi hak suara investor lain.

*Dislaimer*

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »