Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

3,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Telat!

IBX-Jakarta. Pada 11 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa sebanyak 3,07 juta Wajib Pajak (WP) telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Hal ini sesuai dengan pemaparan yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada 11 Februari 2024 yang menjelaskan bahwa sebanyak 3,07 juta Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ini mengalami peningkatan dari tahun atau periode sebelumnya, yaitu tumbuh sebesar 2,3%.

Melanjutkan pembahasan tersebut, Dwi Astuti juga menginformasikan bahwa 3,07 juta WP yang telah melaporkan SPT Tahunannya itu terdiri dari 107.900 SPT Tahunan PPh Badan dan 2,96 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Adapun sebesar 2,77 juta yang terdiri dari 5,1 ribu SPT Tahunan Badan dan 2,7 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melaporkannya melalui e-Filing.

Perlu diketahui juga bahwa SPT Tahunan 2023 sudah bisa dilaporkan sejak 1 Januari 2024. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur mengenai batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024, sedangkan untuk SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Maka dari itu, DJP menghimbau bahwa kepada para Wajib Pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan agar segera melakukan pelaporan SPT dan melakukan integrasi Nomor Induk Kepemilikan (NIK) dengan NPWP bagi Wajib Pajak yang belum melakukannya. Sebab, jika Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT Tahunannya, maka akan dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam UU KUP.

Sumber: 3,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Awas Telat Kena Denda!

*Disclaimer*

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »