Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Informasi Yang Perlu WP Ketahui Tentang Pemadanan NIK dengan NPWP

IBX-Jakarta. Terdapat pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut mengacu pada Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Dwi Astuti, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan bahwa format NPWP yang dapat digunakan dalam administrasi perpajakan adalah NPWP 15 digit atau NIK bagi orang pribadi.

Dwi juga mengatakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP tidak akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi selama NIK yang digunakan orang pribadi penduduk adalah NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Dwi juga memberi tahu bahwa kepada orang pribadi penduduk yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK untuk digunakan sebagai NPWP, NIK tersebut akan diaktivasi oleh DJP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebelumnya, DJP telah meminta Wajib Pajak untuk melakukan pemdanan NIK dengan NPWP sebelum 30 Juni 2024. Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024, pemerintah akan mulai menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit pada layanan administrasi perpajakan, namun baru diberlakukan secara terbatas sampai dengan 30 Juni 2024. Untuk NPWP 15 digit yang masih diberlakukan di masa pajak januari 2024, kebijakan ini berlaku untuk orang pribadi yang merupakan penduduk atau orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Format tersebut dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk:
– Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
– Pembuatan kode billing dan penyetoran/pembayaran pajak
– Pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, e-Bupot Unifikasi, dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah serta pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur
– Pelaporan informasi keuangan secara otomatis Tahun 2023 bagi Wajib Pajak badan Lembaga Keuangan Pelapor

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 jika Wajib Pajak sudah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sesuai dengan Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh. Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, mereka akan dikenakan tarif dengan besaran 20% lebih tinggi.

Sumber: Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Siap-siap Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi (kompas.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »