Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Cara Menentukan Indikator Harga Transfer? Masih di PMK 172 Tahun 2023

Oleh: Maskudin

Harga Transfer memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding. Indikator harga tersebut dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

Nilai indikator harga Transaksi Independen dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm’s length point);

Titik kewajaran merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range).

Rentang kewajaran merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

Nilai indikator harga Transaksi Independen dibentuk berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year). Nilai indikator harga Transaksi Independen juga dapat dibentuk berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) sepanjang dapat meningkatkan kesebandingan. Data pembanding tahun tunggal (single year) atau tahun jamak (multiple year) merupakan data yang tersedia dan paling mendekati pada saat Penentuan Harga Transfer dan/ atau terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

*Disclaimer*

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »