Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

25 Juta Surat Dikirimkan Oleh DJP Kepada Wajib Pajak, Perihal Apa?

IBX-Jakarta. Mulai 28 Februari 2024 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara bertahap akan mengirimkan email blast kepada 25 juta Wajib Pajak (WP). Email blast yang dikirim oleh DJP atau yang biasa disebut sebagai “surat cinta” ini berisikan tentang pengingat untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

25 Juta Wajib Pajak yang terpilih untuk dikirimkan email blast terdiri dari 23,5 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dari 73,13 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dan 1,5 juta Wajib Pajak Badan. WP yang terpilih dilakukan atas beberapa pertimbangan, yaitu dari tingkat kepatuhan pelaporan SPT setiap tahunnya hingga data-data yang dimasukkan dalam SPT nya kerap tidak lengkap.

Khusus untuk pemberi kerja Wajib Pajak Orang Pribadi atau perusahaan dimana tempat Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut bekerja, DJP mengirimkan email blast ke 396.622 perusahaan. Angka tersebut tentunya mengalami peningkatan dari jumlah perusahaan yang mendapat email blast tahun lalu, yaitu sekitar 230 ribu.

Email blast yang dikirimkan oleh DJP tidak berisikan sebuah dokumen, terutama dokumen APK. Namun, email blast yang dikirimkan hanya berisi pesan pengingat menggunakan bahasa yang tidak mengintimidasi agar Wajib Pajak segera melaporkan SPT Tahunan sebelum masa tenggat yang ditetapkan, yaitu 31 Maret 2024 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

DJP juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa harus berhati-hati atas penipuan yang mengatasnamakan DJP di musim lapor SPT Tahunan. Selain itu, DJP juga mengambil langkah untuk bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan beberapa penegak hukum terkait untuk mengurangi kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Sumber: Pengumuman! 25 Juta Wajib Pajak Bakal Dapat ‘Surat Cinta’, Ini Isinya

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »