Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Cara Menentukan bahwa transaksi keuangan lainnya, pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kontribusi biaya sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha? Masih di PMK 172 Tahun 2023

 

Oleh: Maskudin

Beberapa solusi agar transaksi keuangan lainnya, pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kontribusi biaya sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah sebagai berikut:

  • Transaksi Keuangan Lainnya

Tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan lainnya meliputi pembuktian atas:

a. kesesuaian transaksi keuangan lainnya dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;

b. jenis transaksi keuangan lainnya;

c. pengakuan secara ekonomis dan secara legal oleh para pihak yang melakukan transaksi keuangan lainnya;

d. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi keuangan lainnya;

e. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari transaksi keuangan lainnya.

  • Pengalihan Harta

Tahapan pendahuluan untuk transaksi pengalihan harta meliputi pembuktian atas:

a. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi pengalihan harta;

b. pengalihan harta sesuai dengan substansi dan keadaan yang se benarnya;

c. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari pengalihan harta; dan

d. pengalihan harta tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.

  • Restrukturisasi Usaha

Tahapan pendahuluan untuk restrukturisasi harta meliputi pembuktian atas:

a. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) dari restrukturisasi usaha;

b. restrukturisasi usaha sesuai dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;

c. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari restrukturisasi usaha; dan

d. restrukturisasi usaha tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan atas Transaksi Keuangan Lannya, Pengalihan Harta, Restrukturisasi Usaha,Kontribusi Biaya, maka Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
  • Kontribusi Biaya

Tahapan pendahuluan untuk kesepakatan kontribusi biaya meliputi pembuktian bahwa kesepakatan kontribusi biaya tersebut:

a. dibuat sebagaimana kesepakatan antarpihak yang inependen;

b. dibutuhkan oleh pihak yang melakukan kesepakatan; dan

c. memberikan manfaat ekonomis kepada pihak yang melakukan kesepakatan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »