Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Cara Menentukan bahwa transaksi keuangan lainnya, pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kontribusi biaya sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha? Masih di PMK 172 Tahun 2023

 

Oleh: Maskudin

Beberapa solusi agar transaksi keuangan lainnya, pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kontribusi biaya sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah sebagai berikut:

  • Transaksi Keuangan Lainnya

Tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan lainnya meliputi pembuktian atas:

a. kesesuaian transaksi keuangan lainnya dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;

b. jenis transaksi keuangan lainnya;

c. pengakuan secara ekonomis dan secara legal oleh para pihak yang melakukan transaksi keuangan lainnya;

d. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi keuangan lainnya;

e. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari transaksi keuangan lainnya.

  • Pengalihan Harta

Tahapan pendahuluan untuk transaksi pengalihan harta meliputi pembuktian atas:

a. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi pengalihan harta;

b. pengalihan harta sesuai dengan substansi dan keadaan yang se benarnya;

c. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari pengalihan harta; dan

d. pengalihan harta tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.

  • Restrukturisasi Usaha

Tahapan pendahuluan untuk restrukturisasi harta meliputi pembuktian atas:

a. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) dari restrukturisasi usaha;

b. restrukturisasi usaha sesuai dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;

c. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari restrukturisasi usaha; dan

d. restrukturisasi usaha tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan atas Transaksi Keuangan Lannya, Pengalihan Harta, Restrukturisasi Usaha,Kontribusi Biaya, maka Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
  • Kontribusi Biaya

Tahapan pendahuluan untuk kesepakatan kontribusi biaya meliputi pembuktian bahwa kesepakatan kontribusi biaya tersebut:

a. dibuat sebagaimana kesepakatan antarpihak yang inependen;

b. dibutuhkan oleh pihak yang melakukan kesepakatan; dan

c. memberikan manfaat ekonomis kepada pihak yang melakukan kesepakatan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »