Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Detail Pada Kode Akun Pajak (KAP) 411128 PPh Final

IBX-Jakarta. Kode Akun Pajak (KAP) merupakan sejumlah kombinasi angka dan huruf yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis atau kategori pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Sementara, Kode Jenis Setoran (KJS) menunjukkan keterkaitan dengan pajak yang dibayarkan, apakah untuk Masa, Tahunan, atau Pembayaran STP.

KAP dan KJS merupakan kode yang perlu dicantumkan dalam melakukan penyetoran ataupun pembayaran pajak. Kode tersebut merupakan nomor identitas pembayaran setoran pajak ketika membuat e-Billing. Adapun untuk melakukan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 digunakan KAP 411128.

Melansir dari Kompas.com (19/03/2024) serta dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), KAP 411128 memiliki KJS Pajak yang diikuti tiga digit nomor. Berikut daftar rinciannya.

  • 199: Kode untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Final;
  • 300: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Final;
  • 301: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final unifikasi;
  • 310: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 Ayat (2);
  • 311: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh final Pasal 15;
  • 312: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh final Pasal 19;
  • 320: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPh final Pasal 4 ayat (2);
  • 321: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh final Pasal 15;
  • 322: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh final Pasal 19;
  • 390: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan;
  • 401: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara (SUN);
  • 402: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
  • 403: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan;
  • 405:  Kode untuk pembayaran PPh final pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian;
  • 407: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham pendiri;
  • 408: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik perusahaan modal ventura;
  • 409: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi;
  • 410: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri;
  • 411: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri;
  • 413: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri;
  • 414: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 15 atas pola bagi hasil;
  • 415: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 15 atas kerja sama bentuk BOT (Build Operate Transfer) atau bentuk perjanjian kerja sama bangun guna serah;
  • 416: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap;
  • 417: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas bunga simpanan anggota koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi;
  • 418: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa;
  • 419: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen;
  • 420: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau siperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu;
  • 421: Kode untuk pembayaran PPh final atas uplift dan pengalihan participating interest di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
  • 499: Kode untuk PPh final lainnya;
  • 500: Kode untuk PPh final atas pengungkapan ketidakbenaran;
  • 501: Kode untuk PPh final atas penghentian penyidikan tindak pidana;
  • 510: Kode untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh final;
  • 511: Kode untuk sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  • 514: Kode untuk pembayaran SKPKB PPh final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan.

Sumber: Rincian Kode Akun Pajak 411128 PPh Final

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »