Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dua Daerah Ini Akan Terkena Dampak Besar Dari Kenaikan Tarif PPN 12%

IBX-Jakarta. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% diprediksi akan berdampak pada sektor wisata. Daerah-daerah yang pendapatannya lebih banyak tergantung pada sektor pariwisata dikhawatirkan akan merasakan dampak buruk paling besar dari kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini. Contohnya seperti Bali dan Sumatera Utara akan terkena dampak dari kenaikan tarif PPN ini karena dua provinsi tersebut merupakan provinsi yang bergantung pada sektor pariwisata.

Mengapa naiknya tarif PPN menjadi 12% akan berdampak buruk ke sektor pariwisata? sebab, naiknya tarif PPN menjadi 12% tentu akan menyebabkan kenaikan harga. Kenaikan harga akan paling berdampak ke masyarakat kelas menengah.

Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF, Abdul Manap mengatakan bahwa jika masyarakat kelas menengah mengalami benturan pada pendapatan, kelas menengah akan lebih menyesuaikan lagi pengeluarannya. Pengeluaran yang biasanya akan dikurangi adalah pengeluaran terhadap kegiatan wisata. Hal tersebutlah yang menyebabkan sektor pariwisata akan terkena dampak buruk dari kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini.

Selain berdampak buruk ke sektor pariwisata, kenaikan tarif PPN juga akan menyebabkan kemampuan belanja masyarakat menurun.

Sumber: Awas! Warga Bali & Sumut Diramal Paling Terhantam PPN 12%

*Disclaimer

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »