Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Asumsi Yang Mendasari Pengauditan Data Laporan Keuangan Bisa Diverifikasi

Pengauditan didasarkan pada asumsi bahwa data laporan keangan bisa diverifikasi. Data dikatakan bisa diverifikasi apabila dua orang atau lebih yang memiliki kualifikasi tertentu, masing-masing melakukan pemeriksaan secara independen atas data tertentu, dan dari hasil pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan yang sama tentang data yang diperiksanya. Masalah bisa tidaknya data diverifikasi terutama berkaitan dengan ketersediaan bukti yang memiliki keabsahan sesai dengan audit yang dilakukan.


Dalam beberapa disiplin, data dikatakan bisa diperiksa apabila pemeriksa bisa membuktikan tanpa keraguan bahwa data benar atau salah. Hal seperti itu tidak berlaku dalam akuntansi dan pengauditan.
Auditor hanya membutuhkan dasar yang memadai untuk menyatakan suatu pendapat tentang ewajaran laporan keuangan. Dalam melakukan pemeriksaan, auditor mengumpulkan bukti untuk menentukan validitas dan ketepatan perlakuan akuntansi atas transaksi-transaksi dan saldo-saldo. Dalam konteks ini, validitas berati otentik, benar, baik, atau berdasar, dan ketepatan berarti sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dan kebiasaan.


Laporan keuangan berisi banyak asersi spesifik tentang unsur-unsur individual. Sebagai contoh, dalam kaitannya dengan persediaan, manajemen menyatakan bahwa persedian benar-benar ada, merupakan milik dari entitas yang membuat laporan, dinilai dengan tepat sesual metoda harga terendah di antara biaya perolehan dan nilai bersih yang Disa direalisasi. Dalam pengauditan laporan, auditor harus yakin bahwa asersi-asersi individual bisa diverifikasi (atau bisa diperiksa) dan dimungkinkan untuk mencapai suatu kesimpulan tentang kewajaran laporan sebagai keseluruhan dengan memeriksa akun-akun yang membentuk laporan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »