Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Yayasan Juga Harus Di Audit ? Simak Penjelasan Berikut ini

Audit adalah proses pengujian keakuratan dan kelengkapan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yayasan.

Proses pengujian in akan memungkinkan akuntan publik independen yang bersertifikasi mengeluarkan suatu pendapat atau opini mengenai seberapa baik laporan keuangan yayasan mewakili posisi keuangan yayasan, dan apakah laporan keuangan tersebut memenuhi prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP). GAAP ditetapkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA). Anggota dewan pengurus, staf, dan sanak kelurganya tidak dapat melakukan audit, karena hubungan kekeluargaan dengan yayasan akan mempengaruhi independensi auditor.Diindonesia, permasalahan agen audit sektor publik merupakan hal yang serius. Ini berarti kejelasan tentang peristilahan perlu dilakukan sebelum membahas audit dan pengawasan. Dalam buku in, istilah auditor merupakan sebutan bagi seseorang yang melakukan pemeriksaan eksternal disektor publik, seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Kantor Akuntan Publik.Disisi lain, peristilahan pegawas digunakan untuk sebutan auditor internal.

Saat ini, auditor internal yang ada dalam pemerintahan seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, InspekturJendral, dan Badan Pengawas Daerah, selalu dikaitkan dengan peristilahan pengawas. Diyayasan, pengawas ditunjuk oleh dewan pengurus, yang bisa berasal dari staf bagian keuangan atau bendahara dewan pengurus.Dalam audit, penetapan tujuan perlu dimulai untuk menentukan jenis audit apa yang akan dilaksanakan seta standar audit apa yang harus diikuti oleh auditor.

Audit dapat mempunyai gabungan tujuan dari audit keuangan dan audit kinerja, atau dapat juga mempunyai tujuan yang terbatas pada beberapa aspek dari masing-masing jenis audit. Misalnya, dalam pelaksanaan audit atas kontrak pemborongan pekerjaan atau atas bantuan Pemerintah kepada yayasan atau badan hokum lainnya; tujuan audit yang demikian sering kali mencakup baik tujuan audit keuangan maupun tujuan audit kinerja.Audit semacam in umumnya disebut audit kontrak, yang contohnya adalah audit atas pelaksanaan sistem pengendalian internal, atas masalah yang berkaitan dengan ketaatan pada peraturan perundang-undangan,atan atas suatu sistem berbasis computer.

PERENCANAAN AUDIT YAYASAN

Sebagai suatu proses, audit berhubungan dengan prinsip dan prosedur akuntansi yang digunakan oleh suatu yayasan. Auditor mengeluarkan suatu opini atas laporan keuangan yayasan. Laporan keuangan merupakan hasil dari sebuah sistem akuntansi dan diputuskan atau dibuat ole pihak pengelola.Pengelola yayasan menggunakan data-data mentah akuntansi untuk kemudian dialokasikan ke masing-masing laporan surplus-defisit dan neraca seta menyajikan hasilnya dalam bentuk laporan yang dipublikasikan.Hubungan antara akuntansi dengan auditing bersifat tertutup.

Auditor selalu menggunakan data-data akuntansi dalam melaksanakan proses auditing. Lebih jauh lagi, auditor harus membuat suatu keputusan tentang pengalokasian data-data akuntansi yang dimiliki oleh pihak manajemen. Auditor juga harus memutuskan apakah laporan keuangan yang disajikan telah sesuai atau terdapat salah saji. Untuk membuat semua keputusan tersebut, auditor tidak dapat membatasi dirinya hanya dengan menggunakan perekaman bukti akuntansi dan rekening-rekening yang ada dalam yayasan.Dalam kenyataannya,auditor juga harus memperhatikan seluruh hal yang ada dalam yayasan, karena perilaku yayasan tidak hanya akan mempengaruhi data yang ada, tetapi juga, yang lebih penting lagi, kebijakan pengelola berkaitan dengan akuntansi dan pelaporan data.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »