Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apakah Bisa Melapor SPT PPh Setelah Tanggal 31 Maret?

Jakarta-IBX. Tenggat waktu penyampaian pelaporan SPT PPh orang pribadi telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 kemarin. Akan tetapi, apakah bisa kita menyampaikan SPT PPh orang pribadi setelah tanggal 31 Maret 2024? Jawabannya, walaupun seseorang belum menyampaikan SPT PPh orang pribadi sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, orang tersebut masih bisa menyampaikan SPT PPh orang pribadi walaupun terlambat, dengan ketentuan sebagai berikut.

Perpanjangan Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi
Pada pasal 3 ayat (4) UU KUP dijelaskan bahwa seorang Wajib Pajak (WP) dapat meminta perpanjangan waktu penyampaian SPT PPh orang pribadi dengan jangka waktu tambahan paling lama dua bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada DJP yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Membayar Denda Keterlambatan SPT PPh Orang Pribadi
Perlu diingat bahwa jika seseorang telat menyampaikan SPT PPh orang pribadi, orang tersebut masih berkewajiban untuk menyampaikan SPT PPh orang pribadi dan membayar denda keterlambatan. Adapun dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP, dijelaskan bahwa WP yang tidak atau telat melapor SPT PPh orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Wajib Pajak Yang Tidak Dikenakan Denda
Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, terdapat kelompok yang tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan penyampaian SPT PPh orang pribadi, yaitu sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  • Badan Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi, tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  • Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  • Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Sumber: Apakah Masih Bisa Lapor SPT Pajak Setelah 31 Maret 2024? Ini Ketentuannya

*disclaimer

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »