Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apakah Bisa Melapor SPT PPh Setelah Tanggal 31 Maret?

Jakarta-IBX. Tenggat waktu penyampaian pelaporan SPT PPh orang pribadi telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 kemarin. Akan tetapi, apakah bisa kita menyampaikan SPT PPh orang pribadi setelah tanggal 31 Maret 2024? Jawabannya, walaupun seseorang belum menyampaikan SPT PPh orang pribadi sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, orang tersebut masih bisa menyampaikan SPT PPh orang pribadi walaupun terlambat, dengan ketentuan sebagai berikut.

Perpanjangan Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi
Pada pasal 3 ayat (4) UU KUP dijelaskan bahwa seorang Wajib Pajak (WP) dapat meminta perpanjangan waktu penyampaian SPT PPh orang pribadi dengan jangka waktu tambahan paling lama dua bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada DJP yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Membayar Denda Keterlambatan SPT PPh Orang Pribadi
Perlu diingat bahwa jika seseorang telat menyampaikan SPT PPh orang pribadi, orang tersebut masih berkewajiban untuk menyampaikan SPT PPh orang pribadi dan membayar denda keterlambatan. Adapun dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP, dijelaskan bahwa WP yang tidak atau telat melapor SPT PPh orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Wajib Pajak Yang Tidak Dikenakan Denda
Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, terdapat kelompok yang tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan penyampaian SPT PPh orang pribadi, yaitu sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  • Badan Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi, tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  • Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  • Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Sumber: Apakah Masih Bisa Lapor SPT Pajak Setelah 31 Maret 2024? Ini Ketentuannya

*disclaimer

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »