Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Liabilitas Kontinjensi Dalam PSAK 57

Berdasarkan PSAK 57, liabilitas kontinjensi adalah:

  • kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau
  • kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui:
  • tidak terdapat kemungkinan besar entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis (selanjutnya disebut sebagai “sumber daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau
  •  jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.

Entitas tidak diperkenankan mengakui kewajiban kontinjensi alih-alih kewajiban kontinjensi harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Sebagai contoh, sebuah perusahaan mungkin kalah atas gugatan penggunaan hak paten perusahaan lain. Akan tetapi, putusan ini sedang dalam proses banding dan pengacara perusahaan merasa bahwa keputusan akan terbalik atau berkurang secara signifikan. Dalam hal ini, liabilitas kontinjensi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Tingkat terjadinya liabilitas kontinjensi bisa saja sangat kecil yang berarti bahwa kemungkinan adanya pengeluaran sumber daya yang menghasilkan manfaat ekonomi adalah sangat kecil. Dalam hal ini, liabilitas kontinjensi tidak perlu diakui dan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Sebagai contoh, sebuah resor ski dituntut atas adanya keelakaan yang dialami oleh pengunjung. Dalam kebanyakan kasus, pengadilan menemukan bahwa pengunjung bisa menerima risiko terjadinya kecelakaan pada saat melakukan egiatan. Jadi, resor ski tidak memiliki kewajiban atas terjadinya kecelakaan, kecuali resor ski memang benar-benar tidak bertanggung jawab. Dalam kasus seperti ini pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan tidak diperlukan.

Liabilitas kontinjensi dikaji terus-menerus untuk menentukan apakah tingkat kemungkinan arus keluar sumber daya bertambah sehingga menjadi kemungkinan besar (probable). Jika timbul kemungkinan besar bahwa diperlukan arus keluar sumber daya, maka entitas mengakui liabilitas diestimasi dalam laporan keuangan pada periode saat perubahan menjadi kemungkinan besar tersebut terjadi.

Pertimbangan profesional sangat diperlukan dalam membedakan beberapa kelompok liabilitas kontinjensi. Pertimbangan profesional sangat diperlukan guna membedakan antara liabilitas kontinjensi yang sangat mungkin terjadi (probable) dan liabilitas yang mungkin terjadi (possible).

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »